Polisi Kembali Sita Kendaraan yang Pakai Pelat Dinas DPR Palsu
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR RI.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR RI.
- Polisi Minta Warga Melapor Jika NIK KTP Dicatut Dukung Calon Independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun
- Tegas! Pesan Jenderal Bintang Dua ke Polisi Reserse Polda Metro: Pengaduan Keluhan Tolong Diperhatikan!
- Penampakan Mobil Mewah Berpelat Palsu Khusus DPR yang Disita Polisi
- Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
Polisi Kembali Sita Kendaraan yang Pakai Pelat Dinas DPR Palsu
Polda Metro Jaya sampai saat ini masih mencari kendaraan lain yang menggunakan pelat dinas palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami menduga masih ada lagi. Kita mau tarik-tarik (kendaraan) lagi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu di Jakarta, Rabu.
Namun Rovan belum merinci berapa kendaraan yang akan disita. Dia hanya menjelaskan ada tambahan mobil lain berdasarkan pengakuan tersangka.
"Kita mau tarik pelat (kendaraan) DPR yang palsu, lagi dimaksimalkan menarik semua unit. Kalau sudah sesuai pengakuan tersangka baru kita rilis," katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR RI.
"Ada lima tersangka yang sudah ditahan satu pemilik mobil, yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan pelat nomer palsu, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indra saat ditemui di Jakarta, Senin (27/5).
Ade Ary menambahkan selain menahan lima orang tersangka juga menyita delapan unit mobil sebagai barang bukti berikut pelat nomor palsu,
"Selain itu juga ditemukan ada 25 KTA (Kartu Tanda Anggota) DPR RI yang diduga palsu," ucapnya.
Namun Ade Ary belum menjelaskan terkait identitas dan kronologi penangkapan lima orang tersebut.
"Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Subdit Jatanras dan kami mengimbau agar masyarakat berkendara menggunakan pelat nomer yang sesuai peruntukannya yang sudah diberikan," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengapresiasi Polri, khususnya Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap pelaku pemalsu dan pengguna pelat nomor palsu kendaraan anggota DPR RI.
"Menurut informasi yang kami dapat tak kurang tiga orang sudah ditangkap, dan beberapa barang bukti berupa kendaraan dengan pelat nomor kendaraan palsu DPR sudah diamankan," kata Dek Gam dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (20/5).
Dia menuturkan bahwa pelat nomor palsu itu diperjualbelikan oleh pelaku dengan harga Rp48 juta.