Polisi Kroscek Legalitas 7 Perusahaan Pinjol di Jakarta Barat
Polisi akan bertindak sesuai dengan hasil koordinasi tersebut. Namun jika polisi mendapat laporan adanya unsur pidana dalam proses penarikan uang oleh oknum karyawan pinjam online, polisi segera melakukan penyidikan.
Polres Metro Jakarta Barat mengecek legalitas serta kemungkinan adanya unsur pidana terhadap tujuh perusahaan pinjaman online (pinjol) di wilayahnya.
"Ke tujuh yang kita ketahui beralamat di wilayah Polres Jakarta Barat sedang pendalaman," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, Jumat (15/10).
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
Namun demikian, Joko tidak menjelaskan dengan rinci perusahaan mana saja yang saat ini dalam bidikan pihaknya.
Polisi akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menemukan perusahaan pinjol yang tidak legal.
Polisi akan bertindak sesuai dengan hasil koordinasi tersebut. Namun jika polisi mendapat laporan adanya unsur pidana dalam proses penarikan uang oleh oknum karyawan pinjam online, polisi segera melakukan penyidikan.
"Misalkan dalam melakukan penagihan menggunakan pengancaman dan kekerasan terkait dengan UU pidana atau menyebarkan informasi yang ada di dalam handphone atau gadget, maka peminjam akan kena ITE," kata Joko.
Joko pun membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan jika menjadi korban kekerasan penarikan uang dari jasa peminjam online.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menggerebek kantor perusahaan pinjaman "online" (pinjol) ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis.
"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sebuah ruko empat lantai. Dari penggerebekan itu diketahui, PT ITN menggunakan 13 aplikasi. 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis (14/10).
Menurut Yusri Yunus, penggerebekan tersebut polisi mengamankan 32 orang, yakni manajemen dan karyawan perusahaan.
"Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan," katanya.
Yusri Yunus juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.
"Ini edukasi kepada masyarakat, jangan tergiur dengan tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," ujarnya.
Sebelumnya Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (13/9), yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjol.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Jakarta Pusat, mendata sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan, untuk dimintai keterangannya.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.
Setelah dilakukan pengecekan melalui OJK, perusahaan pinjol tersebut berstatus ilegal, sehingga pihak kepolisian menggerebeknya. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
Polisi Usut Kaitan Konter Penjual Nomor HP dengan Jaringan Pinjol Ilegal
Polisi Sebut Penagih Utang Pinjol Ilegal Terima Gaji Rp20 Juta Per Bulan
Polisi Buru WNA Pemodal Penagih Utang Pinjaman Online Ilegal
Ini 23 Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek di Sleman
Polisi: Jaringan Penagih Utang Anggap Perusahaan Pinjol Ilegal sebagai Customer
Presiden Jokowi Minta OJK Setop Pemberian Izin Pinjol Baru