Polisi Mulai Usut Laporan Keluarga Sultan Rifat, Mahasiswa Terjerat Kabel Optik di Jaksel
PT Bali Towerindo selaku perusahaan pemilik kabel optik sebelumnya dilaporkan terkait dugaan kelalaian hingga menyebabkan Sultan kecelakaan.
Kasus itu diselidiki polisi setelah menerima laporan dari orang tua Sultan pada Rabu (9/8) kemarin.
Polisi Mulai Usut Laporan Keluarga Sultan Rifat, Mahasiswa Terjerat Kabel Optik di Jaksel
Polisi mengusut dugaan kelalaian kabel menjuntai hingga menjerat leher mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Sultan Ri'fat Alfatih di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari lalu. Kasus itu diselidiki polisi setelah menerima laporan dari orang tua Sultan pada Rabu (9/8) kemarin. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor PT Bali Towerindo selaku perusahaan pemilik kabel optik tersebut terkait dugaan kelalaian hingga menyebabkan Sultan kecelakaan. "Iya benar laporannya telah diterima di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8).
- Jalan Panjang Kasus Sultan Rifat, Korban Jeratan Kabel Optik yang Hingga Kini Belum Ada Ujungnya
- Kubu Mahasiswa Terjerat Kabel Optik Minta Rekaman Tiga CCTV di TKP Dibuka Polisi
- Babak Baru Kasus Sultan Rifat, Keluarga Polisikan Perusahaan Pemilik Kabel Optik
- Sultan Alfatih Korban Kabel Semrawut Antasari Laporkan Bali Tower ke Polisi
Kasus dugaan kelalaian dilakukan PT Bali Towerindo itu ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Dit Reskrimum Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.
Alasan Keluarga Sultan Lapor Polisi
Kasus mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Sultan Rifat Alfatih sebelumnya memasuki babak baru. Keluarga Sultan Rifat melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk, selaku perusahaan pemilik kabel optik terkait dugaan kelalaian. Pelapor atas nama Fatih Nurul Huda yang merupakan ayah Sultan Rifat melaporkan PT Bali Towerindo ke Mapolda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya dengan pasal 360 KUHP ayat 1.
Pasal itu berbunyi '(1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.' "Tujuan kami membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel yaitu PT Bali Tower," kata kuasa hukum keluarga Sultan Rifat, Tegar Putuhena usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Keluarga Sultan Klaim Punya Bukti Kelalaian Perusahaan Pemilik Kabel Optik
Laporan dilayangkan keluarga Sultan Rifat ini sekaligus menyanggah PT Bali Towerindo yang sebelumnya menyebut insiden itu murni sebagai kecelakaan. Keluarga Sultan Rifat turut memiliki bukti kelalaian dilakukan PT Bali Towerindo terkait kabel yang menjuntai di lokasi kecelakaan yaitu Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari lalu.
Salah satu dokumen dijadikan bukti adalah tiga CCTV di lokasi milik PT Bali Towerindo yang terpasang. Namun saat itu diklaim Bali Tower tidak ada CCTV terpasang sehingga kecelakaan tidak terekam. Bukti lainnya yaitu pengakuan dari saksi di sekitar lokasi melihat tiang mengalami kemiringan dan kabel mulai turun sejak dua hari sebelum insiden kecelakaan. Tetapi, saat itu tidak ada proses perbaikan yang dilakukan oleh PT Bali Towerindo.
Klaim PT Bali Tower
PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (Bali Tower) sebelumnya menyatakan kecelakaan yang menimpa Sultan Rifat bukan karena kelalaian perusahaannya. Perusahaan pemilik kabel optik yang menjerat leher Sultan Rifat itu menyebut insiden 5 Januari 2023 lalu itu merupakan kecelakaan murni. Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail mengatakan, kecelakaan murni dialami Sultan Rifat itu juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal.
Selain itu, Maqdir mengklaim perusahaan selalu melakukan maintenance berkala terhadap tiang dan kabel di lokasi kejadian. Hal itu berdasarkan hasil investigasi Mei 2023, setelah perusahaan bertemu dengan keluarga Sultan. Pertemuan itu melampirkan dokumentasi pada 7 dan 26 Desember 2022 berdasarkan pengecekan dilakukan PT Bali Towerindo terkait ketinggian tiang dan kabel dalam kondisi normal yakni 5,5 meter.
Dari hasil penelusuran dan informasi diduga insiden dialami Sultan Rifat disebabkan adanya kendaraan besar melebihi tinggi kabel sehingga membuat kabel melandai turun dari ketinggian normal akibat tiang yang miring. Setelah kabel itu melandai, maka ada mobil lain dibelakangnya yang melintas dan tersangkut hingga kabel terpental dan mengenai Sultan Rifat yang saat itu melintas memakai sepeda motor. Namun saat disinggung terkait siapa pihak yang bersalah dalam insiden dialami Sultan Rifat, Maqdir Ismail enggan menanggapi. Sebab menurut dia, siapa yang salah dalam insiden ini diserahkannya kepada pengadilan selaku pihak yang berhak memutuskan.