Polisi Naikkan Kasus Kerumunan Aksi 1812 ke Tahap Penyidikan
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, klarifikasi dan gelar perkara dengan hasil menunjukkan adanya pelanggaran pidana. Maka penyidik menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan unsur pidana berupa pelanggaran protokol kesehatan saat aksi 1812 digelar ANAK NKRI, Front Pembela Islam (FPI), PA 212 dan sejumlah organisasi pendukung Habib Rizieq. Sebab kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan di tengah Pandemi Covid-19.
"Kemarin juga saya sampaikan ada laporan. Kita lakukan penyelidikan terhadap para punggawa-punggawanya yang kemarin 1812 yang melakukan perbuatan kerumunan tersebut. Karena ini kan dilarang. Hari ini sudah naik tahap penyidikan untuk para penanggung jawab acara yang semua termasuk panitianya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/12).
-
Di mana MRT Jakarta berada? Terdapat enam kilometer jalur Mass Rapid Transit (MRT) di bawah tanah Jakarta.
-
Kapan Tiko Aryawardhana meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan? Pada Rabu dini hari tanggal 17 Juli sekitar pukul 00.35 WIB, setelah selesai pemeriksaan, suami dari Bunga Citra Lestari ini terlihat berjalan cepat meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terhadap jajarannya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa saja yang dibangun pada MRT Jakarta Fase 2A Bundaran HI-Kota? Pembangunan Fase 2A MRT Jakarta, yang akan menghubungkan Bundaran HI-Kota, diharapkan selesai pada 2027 untuk segmen pertama.
-
Apa yang dilakukan MRT Jakarta untuk mendukung Misa Akbar Paus Fransiskus? "MRT Jakarta tetap melayani masyarakat dengan jam operasi normal yaitu pukul 05.00-24.00 WIB dengan selang waktu 5 menit pada jam sibuk (07.00-09.00 & 17.00-19.00) dan 10 menit di luar jam sibuk," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/9).
Yusri menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, klarifikasi dan gelar perkara dengan hasil menunjukkan adanya pelanggaran pidana. Maka penyidik menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Karena kemarin sudah kita lakukan penyelidikan, kita lakukan klarifikasi kemudian gelar perkara pagi ini. Kita naikkan ke tingkat penyidikan untuk kasus kerumunan tersebut," jelasnya.
"Dengan dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP juga pasal 93 di UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Baru pagi ini naik tahap penyidikan," lanjutnya.
Selanjutnya, Yusri mengatakan nantinya penyidik akan memanggil para penanggungjawab demo 1812 termasuk panitianya sebagai saksi. Namun demikian, dia belum menyebutkan kapan waktu pemanggilan tersebut.
Baca juga:
7 Dari 455 Orang Ditangkap Saat Aksi 1812 Ditetapkan Tersangka
38 Peserta Demo 1812 Reaktif Covid-19
7 Orang Pembawa Sajam dan Ganja di Aksi 1812 Ditahan, Sisanya Dipulangkan
Koordinator 1812 Tegaskan Penganiaya Polisi dan Pembawa Sajam Bukan Massa Aksi
Polisi Ungkap Motif Pemuda di Pontianak Serang Aparat Saat Aksi 1812
Reaktif Covid-19, 28 Peserta Aksi 1812 Dibawa ke Wisma Atlet