Polisi Periksa Pacar Tamara Pembunuh Dante dengan Alat Tes Kebohongan
Polisi Periksa Pacar Tamara Pembunuh Dante dengan Alat Tes Kebohongan
Hal ini dilakukan guna mengungkap motif dibalik pembunuhan Dante.
- VIDEO: Mengungkap Teka teki Motif Pacar Tamara Habisi Dante di Kolam Renang hingga Meninggal
- Polisi: Pacar Tamara Tyasmara 12 Kali Tenggelamkan Dante, Total 3 Menit
- Polisi Tegaskan Baru Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
- Ini Bukti-Bukti yang Digunakan Polisi Jerat Kekasih Tamara jadi Tersangka Pembunuhan Dante
Polisi Periksa Pacar Tamara Pembunuh Dante dengan Alat Tes Kebohongan
Pemeriksaan terhadap Yudha Arfandi alias YA tersangka pembunuhan Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) masih terus dilakukan. Kali ini penyidik memakai alat tes kebohongan atau polygraph.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan saksi ahli dari polygraph,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (14/3).
Selain dengan polygraph, lanjut Ade Ary, penyidik juga memeriksa gestur dari YA pacar Tamara dengan memakai bantuan ahli. Hal itu dilakukan guna mengungkap motif dibalik tersangka diduga membunuh Dante.
“Dan juga gestur tubuh yang diperiksa tersangka," sebutnya.
Namun demikian, Ade Ary belum bisa menjelaskan lebih detail terkait hasil pemeriksaan polygraph termasuk hasil pemeriksaan gestur tubuh terhadap tersangka.
"(Hasilnya) nanti kita cek," ucapnya.
Meski begitu, Ade Ary hanya menjelaskan terkait langkah selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya sedang berkoordinasi dengan kriminolog dan merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan itu.
"Penyidik masih melakukan koordinasi dengan ahli Kriminologi dan melakukan pemberkasan," katanya.
Polisi sampai saat ini masih berupaya mengungkap motif yang menjadi alasan Pacar Tamara, YA dengan tega diduga membunuh Dante. Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana.
YA pun dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan hukuman maksimal sampai pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Penetapan tersangka, karena YA diyakini jadi orang diduga dengan sengaja menenggelamkan Dante sampai 12 kali, hingga akhirnya nyawa anak Tamara tersebut tidak tertolong.