Polisi Tangkap Komplotan Begal Penganiaya Pedagang Siomay di Lubang Buaya
Bambang menambahkan dari hasil penyidikan, lima pelaku dewasa terbukti dan mengaku melakukan penganiayaan kepada pedagang siomay sehingga ditetapkan jadi tersangka.
Kepolisian Sektor (Polsek) Cipayung menangkap komplotan begal diduga penganiaya pedagang siomay bernama Oyo di Jl. Al Baidho, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Sabtu (26/3). Kapolsek Cipayung Kompol Bambang Cipto mengatakan bahwa pelaku terdiri dari lima dewasa dan lima anak dan mereka ditangkap pada Senin (28/3).
"Ditangkap pada Senin pagi sekira pukul 05.00 WIB. Awalnya satu, kita amankan di tempat nongkrongnya, lainnya ada yang di rumah," kata Bambang Cipto di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (29/3).
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kenapa Dewi Perssik merantau ke Jakarta? Ia memulai kariernya dari nol setelah mengambil keputusan untuk merantau ke Jakarta demi mewujudkan impiannya sebagai penyanyi.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
Bambang menambahkan dari hasil penyidikan, lima pelaku dewasa terbukti dan mengaku melakukan penganiayaan kepada pedagang siomay sehingga ditetapkan jadi tersangka. Sementara lima orang yang masih di bawah umur tidak ditetapkan jadi tersangka dan hanya diberikan pembinaan karena tidak ikut melakukan pemukulan dan merampas tas milik Oyo.
"Untuk tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Juncto 368 KUHP tentang pemerasan," ujar Bambang.
Lebih lanjut, dia mengatakan terkait barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni tiga unit motor digunakan pelaku saat beraksi, uang Rp900 ribu dan STNK milik Oyo, serta sejumlah telepon seluler.
Lima pelaku dewasa yang berusia 18 hingga 21 tahun kini ditahan di sel Mapolsek Cipayung untuk keperluan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Untuk sajam (senjata tajam) tidak ada. Jadi, waktu kejadian itu mereka mengeroyok korbannya. Pengakuan mereka baru pertama kali ini melakukan perbuatan itu," kata Bambang.
(mdk/eko)