Polisi tegaskan denda maksimal penerobos Busway terus berlaku
"Kalau tidak tinggi maka akan berpikir ya hanya sial saja jadi harus dibayar lalu selesai," kata Rikwanto.
Polda Metro Jaya hingga kini masih memberlakukan denda maksimal bagi pengendara yang nekat menerobos jalur Bus Transjakarta. Sebab, denda maksimal merupakan efek jera bagi pengendara agar tertib berlalu lintas.
"Denda maksimal masih berjalan. Itu untuk ingatkan bahwa ada hukuman berat jika melanggar. Kalau tidak tinggi maka akan berpikir ya hanya sial saja jadi harus dibayar lalu selesai. Kalau denda tinggi akan berpikir ulang untuk melanggar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/1).
Meski demikian, kata Rikwanto, vonis pelanggaran masih menjadi kewenangan hakim. "Praktiknya masih tergantung hakim yang vonis," tuturnya.
Sementara itu, untuk sopir angkutan umum yang menaikkan serta menurunkan penumpang di sembarang tempat, Rikwanto menyebut hal itu bisa dilakukan penindakan penilangan. Namun, sifatnya situasional.
"Itu bisa ditilang. Namun, dilihat dulu apakah karena sengaja atau karena tidak boleh lewat oleh rekannya atau di halte sedang penuh. Itu pengaturan di lapangan," pungkasnya.
Untuk diketahui, pengendara yang nekat menerobos jalur bus Transjakarta akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu. Nantinya denda tersebut akan dibayarkan pelanggar dalam persidangan di Pengadilan Negeri setempat, sesuai vonis hakim.
Baca juga:
Mabes Polri perintahkan polantas tilang polisi pelanggar busway
Mabes Polri: Tilang saja kalau ada mobil jenderal masuk busway
Ini mobil Polri dan TNI yang terobos busway
Mobil Jenderal polisi penerobos busway diduga milik Kadiv TI
Mobil jenderal polisi terobos jalur busway
-
Kapan kecelakaan bus di Tol Jombang terjadi? Tragedi kecelakaan yang merenggut dua nyawa itu terjadi KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto, masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.
-
Mengapa kecelakaan bus di Tol Jombang terjadi? Dia diduga tertidur saat mengemudikan bus.
-
Siapa saja yang dimintai keterangan terkait kecelakaan bus di Tol Jombang? Selain memeriksa sopir bus asal dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, penyidik kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi-saksi lain, termasuk juga sopir truk. Sejauh ini, Komarudin menyampaikan, sudah ada 8 orang yang dimintai keterangan terkait tragedi maut tersebut. "Ada delapan yang sudah kita mintai keterangan, termasuk sopir bus, sopir truk, juga pihak penumpang," kata dia lagi.
-
Dimana kecelakaan bus di Tol Jombang terjadi? Tragedi kecelakaan yang merenggut dua nyawa itu terjadi KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto, masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.
-
Kapan jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
-
Apa yang dipertandingkan dalam Jelajah Bukit Pelangi? Mereka akan memperebutkan hadiah menarik seperti satu unit mobil, 20 motor, 40 keping emas dll.