Polisi Tetap Usut Ujaran Kebencian Leon Dozan Meski Rinoa Aurora Cabut Laporan Penganiayaan
Sementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
Dua perkara yang menjerat Leon hingga kini masih tetap diselidiki pihaknya.
Polisi Tetap Usut Ujaran Kebencian Leon Dozan Meski Rinoa Aurora Cabut Laporan Penganiayaan
-
Apa yang dilakukan Leon Dozan kepada Rinoa Aurora? 3 Aksi dugaan penganiayaan membuat Rinoa Aurora Senduk alami luka pada beberapa titik di tubuhnya. Hal itu diungkap Kombes Susatyo Purnomo Condro berdasarkan hasil visum.
-
Bagaimana Leon Dozan melakukan kekerasan terhadap Rinoa Aurora? 4 "Penganiayaan pakai tangan, menarik, memiting dan sebagainya sehingga berdasar hasil visum terdapat bekas luka pada korban. Sesuai hasil visum ada di bagian tangan, sekitar leher, paha," terang Kombes Susatyo Purnomo Condro.
-
Apa yang dilakukan Leon Dozan kepada Rinoa Aurora Senduk? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus Leon Dozan dan Rinoa Aurora? 8 Usai Leon Dozan dilaporkan, Julia Assad mengatakan bahwa ayah dan ibu Leon Dozan yakni Willy Dozan dan Betharia Sonata sempat menghubunginya dan meminta maaf atas perlakuan anaknya terhadap Rinoa Aurora.
-
Mengapa Leon Dozan melakukan kekerasan terhadap Rinoa Aurora? 2 "Tersangka menjalin hubungan dengan korban kurang lebih satu tahun sejak Oktober 2022. Kemudian ada perasaan cemburu setelah melihat chat dan sebagainya sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Jumat (17/11/2023).
-
Bagaimana Leon Dozan ditangkap? Leon Dozan ditangkap Polres Jakarta Pusat di rumahnya di Cirendeu, Jakarta Selatan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat tetap akan menyelidiki dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh aktor Leon Dozan kepada Polri. Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut dua perkara yang menjerat Leon hingga kini masih tetap diselidiki pihaknya.
"Ya semuanya masih berjalan ya, semua masih jalan," kata Susatyo kepada wartawan, Senin (4/12).
Sebagaimana diketahui, pada saat penganiayaan Leon terhadap kekasihnya Aurora terjadi, tersangka juga melontarkan ujaran kebencian terhadap aparat kepolisian sebagaimana yang telah viral beberapa waktu lalu. Ia kemudian dilaporkan ke polisi dengan laporan model A.
Susatyo menyebut dua laporan itu saat ini telah dikeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan untuk mempelajari berkas perkara.
"Dalam proses penyidikan tersebut tujuh hari setelah melakukan penyidikan kami sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan kepada kejaksaan," terang dia.
Sementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
"Saya mendapatkan informasi ya (Aurora cabut laporan), tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor," ucap Susatyo
Anak dari aktor laga era 80'an itu pun belum dapat langsung bebas meskipun kedua belah pihak dikabarkan telah menempuh jalur Restorative Justice (RJ).
Kapolres Metro Jakarta Pusat menjelaskan perihal RJ itu ada dua syarat yang perlu dipenuhi, yakni secara formil dan materil. Untuk syarat formil di antaranya adalah sudah ada kesepakatan damai dan semacamnya.
"Salah satu syarat dalam materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau pun penolakan dari masyarakat karena ini adalah hukum publik dan sempat viral beberapa waktu lalu," terangnya.
Kendati demikian, pengajuan RJ yang diajukan Rinoa dan Leon saat ini tengah dipelajari dan masuk dalam berkas perkara penyidik dan akam diteruskan ke kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, Leon telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya. Penganiayaan itu pun dilatarbelakangi karena tersangka mengaku cemburu Aurora chatingan dengan lelaki lain.
merdeka.com
Selian ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan, anak dari aktor laga era80'an Willy Dozan itu, juga ditetapkan tersangka dugaan penghinaan terhadap institusi Polri. Hinaan itu juga terekam pada saat penganiayaan, ia menantang Polisi untuk menangkapnya.
Akibat perbuatannya, Leon dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun dan Pasal 207 KUHP atas penghinaan terhadap institusi Polri dengan ancaman pidana penjara satu tahun.