Polisi Tolak Penundaan Pemeriksaan Siskaeee sebagai Tersangka Pornografi
Sebelumnya, Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, kliennya kembali mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
penyidik tetap telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siskaeee
Polisi Tolak Penundaan Pemeriksaan Siskaeee sebagai Tersangka Pornografi
- Penampilan Siskaeee saat Dijemput Paksa Polisi di Yogya, Sampai Didampingi Polwan
- Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai
- Dalih Siskaeee Ajukan Praperadilan: Penetapan Tersangka Dipaksakan dan Terburu-buru
- Polisi Periksa Siskaeee hingga Meli3gp Sebagai Tersangka Kasus Pornografi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan tersangka kasus dugaan pemeran film porno Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.
"Pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tidak ada perubahan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (18/1).
Sehingga, penyidik tetap telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siskaeee sebagaimana tertuang dalam rencana Jumat 19 Januari 2023 di Mapolda Metro Jaya.
"Kita tunggu sampai besok mas kehadiran yang bersangkutan, besok akan kita update langkah tinjut yang akan dilakukan oleh penyidik," kata dia.
Sebelumnya, Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, kliennya kembali mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Dengan mempertimbangkan gugatan yang berjalan di PN Jakarta Selatan.
"Menurut hemat kami untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu sampai adanya kepastian hukum praperadilan," ujar Tofan dalam keterangannya, Kamis (18/1).
Sebagaimana diketahui, Siskaee telah mengajukan gugatan status 'tersangkanya' ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan telah teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan pihak termohon Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Gugatan tersebut telah teregister pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Bahkan untuk sidang perdananya sudah ditetapkan pada 22 Januari 2024 yang akan dipimpin oleh hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta.
Hal itu menyusul penetapan tersangka terhadap Siskaeee yang dianggapnya tidak sesuai dengan pasal 27 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.