PSBB Jakarta Berakhir Senin 8 Maret, Wagub DKI Klaim Kasus Covid-19 Menurun
PSBB di DKI Jakarta akan berakhir Senin (8/3). Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengklaim kebijakan itu telah berhasil menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta. Dia mengatakan bahwa kasus baru di DKI menurun.
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan berakhir Senin (8/3). Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengklaim kebijakan itu telah berhasil menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta. Dia mengatakan bahwa kasus baru di DKI menurun.
"Sejauh ini kami bersyukur Jakarta sudah keluar dari zona merah, semakin sedikit kasus baru," kata Riza saat menghadiri Syukuran Milad ke-46 Prana Sakti di Gor Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (7/3).
-
Apa kesalahan yang dilakukan Riza Patria? Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria keselip lidah dengan menyebut nama pasangan Prabowo-Sandi. Padahal, Prabowo Subianto kini sudah berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
Meskipun menurutnya kasus menurun, namun kata Riza, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Satgas Penanganan Covid-19 Nasional terkait tindak lanjut dari berakhirnya kebijakan PSBB di Jakarta.
"Kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan Satgas pusat," ungkapnya.
Selain itu, Riza juga menyebutkan bahwa tingkat kesembuhan pasien Covid-19 juga membaik. Angka kesembuhan di DKI Jakarta kata dia, mencapai 96,3 persen. Sebagai informasi, per 6 Maret 2021, 335.617 orang sudah sembuh, dari total kasus positif 348.591.
"Angka kematiannya turun 1,6 persen, jumlah PCR kita sudah 3,1 juta. Spesimen PCR bahkan 3,8 juta," kata dia.
Sebelumnya, pada 6 Maret kemarin, Satgas Covid-19 melaporkan kasus harian DKI Jakarta yang mencapai 1.616 kasus. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi dari 33 provinsi lainnya. Jumlah kasus aktif di Jakarta juga naik 53 kasus, sehingga masih ada 7.226 orang yang masih dirawat per 6 Maret kemarin.
Dikutip dari siaran resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta positivity rate Jakarta sepekan terakhir mencapai 13,2 persen.
Baca juga:
Disparekraf: 72 Tempat Hiburan di Jakarta Langgar PPKM Mikro
PPKM 11 Januari-28 Februari, Denda Pelanggaran di DKI Capai Rp403 juta
Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro hingga 8 Maret
Pemprov DKI Sebut Kualitas Udara Membaik Dampak PSBB
Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan di Jakarta Mencapai Rp 6 Miliar
Langgar PPKM, Dua Kafe di Cakung Didenda Rp50 Juta