Reaksi Jaksa Soal Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati: Paling Utama Dakwaan Terbukti
Jaksa menghormati keputusan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa. Meskipun tuntutan meleset, namun Jaksa cukup puas dengan apa yang menjadi pertimbangan hakim.
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Vonis dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni hukuman mati.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan bahwa akan membahas untuk langkah hukum ke depan apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak terkait vonis tersebut. Namun menurut Iwan, sejauh ini yang didakwakan Jaksa telah terbukti di persidangan.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
"Kalau kita sih paling utama itu terbukti ya, artinya kan dakwaan kita terbukti," ucap Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Iwan mengatakan, Jaksa menghormati keputusan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa. Meskipun tuntutan Jaksa meleset, namun Iwan mengaku cukup puas dengan apa yang menjadi pertimbangan hakim.
"Hakim punya kewenangan kita punya kewenangan, ya diambil alih semua. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita. Makanya kita kepuasan kita di situ," tutur Iwan.
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebagaimana diketahui, Mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis dengan hukuman seumur hidup. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).
Jon menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
(mdk/gil)