Resmi! Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Diperpanjang
Jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta resmi diperpanjang.
Heru pun secara langsung menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian siang ini.
Resmi! Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Diperpanjang
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Senin (16/10).
Heru pun secara langsung menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian siang ini.
- Heru Budi Bakal Terima Keputusan Mendagri soal Perpanjangan Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta
- Ini Daftar Kegagalan Heru Budi Selama 1 Tahun Jabat Pj Gubernur DKI Versi NasDem
- Masa Jabatan akan Berakhir, Heru Budi Lanjut Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta?
- Daftar Panjang Kosongnya Jabatan Eselon II Pemprov DKI di Era Pj Gubernur Heru Budi
"Ya saya terima SK-nya," kata Heru di Gedung Kemendagri.
Meski demikian, Heru tak menjelaskan secara rinci terkait SK itu. Ia mengaku akan membahasnya di Balai Kota DKI Jakarta.
"Nanti di Balai Kota ya kita ngobrol. Biasanya kan setahun-setahun (diperpanjang)," ujar Heru.
Meski demikian, Heru mengungkapkan pesan yang disampaikan oleh Tito kepadanya, yaitu ia diminta untuk bekerja dengan baik.
"Pesannya kerja yang baik," tambah Heru singkat.
Heru Dilantik jad Pj Gubernur pada 17 Oktober 2022
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kantor tiba di Kemendagri sejak pukul 11.26 dengan seragam PNS berwarna cokelat.
Adapun Heru sendiri resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022. Ia menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan.
Pelantikan ini pun berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.