Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Komentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Disebutkan bahwa Gubernur Jakarta nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur.
Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Beredar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyebutkan, bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya tidak lagi dipilih lewat Pilkada, melainkan ditunjuk presiden lewat usulan DPRD.
Menanggapi hal ini, calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan mengaku belum melihat draf yang dimaksud. Anies bakal mengecek draf itu terlebih dahulu.
- VIDEO: Jokowi Respons soal RUU DJK: Kalau Saya, Gubernur Jakarta Dipilih Langsung
- PKS Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Itu Hak Demokrasi Rakyat
- Respons Mahfud soal Gubernur Jakarta Ditujuk Presiden Usai Tak Jadi Ibu Kota
- Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota
"Saya belum lihat dokumennya, saya baca dulu," kata Anies di sela kampanye di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (5/12).
Oleh sebab itu, Anies enggan untuk memberikan komentar lebih lanjut, mengingat dia belum membaca secara rinci RUU DKJ itu.
"(Saya baca dulu) baru saya bisa berkomentar ya," ujar Anies.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.
Berdasarkan Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12/2023) kemarin, disebutkan bahwa Gubernur Jakarta nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU tersebut pada Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12).
Selanjutnya, untuk masa jabatan masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun dan dapat menjabat selama dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," sambung draf RUU tersebut.