Riza Tegaskan Denda Buat Warga yang Tolak Divaksin Covid-19 Sudah Dipertimbangkan
Politikus Gerindra itu menambahkan, Pemprov DKI juga memperhatikan keselamatan warga saat memasukkan sanksi bagi warga menolak vaksin. Untuk itu, imbuhnya, ia meyakinkan warga Jakarta vaksin yang akan disuntikkan ke tubuh warga aman.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur sanksi pidana denda bagi warganya yang menolak vaksinasi Covid-19. Melalui Peraturan Daerah, denda maksimal bagi warga yang menolak vaksin atau pengobatan Covid sebesar Rp5 juta.
Aturan ini dikritisi sejumlah warga DKI yang menganggap adanya pelanggaran HAM. Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan nominal sanksi pidana yang dicantumkan dalam Perda sudah dipertimbangkan secara matang dari berbagai aspek.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Jadi saat ini perlu dipersiapkan. Pendaftaran sudah diterima, semua dokumen telah masuk. Terdapat beberapa masukan terkait pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati. Namun, masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap. Ternyata ada beberapa berkas dari pengadilan negeri Jakarta Timur yang belum saya siapkan," jelas Ramzi.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Ganjar Pranowo hadir di Rakernas PDIP? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Siapa yang Ganjar Pranowo temui di Rakernas PDIP? Ganjar tiba di lokasi pukul 13.27 WIB dengan mengenakan pakaian serba merah sambil membawa gambar Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden pertama RI, Soekarno.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
"Tentu semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah kebijakan yang melalui proses panjang, apalagi terkait vaksin atau obat-obatan," ucap Riza di Balai Kota, Jumat (23/10).
Politikus Gerindra itu menambahkan, Pemprov DKI juga memperhatikan keselamatan warga saat memasukkan sanksi bagi yang menolak divaksin. Untuk itu, imbuhnya, ia meyakinkan warga Jakarta vaksin yang akan disuntikkan ke tubuh aman.
"Enggak mungkin pemerintah buat vaksin kemudian suntikkan ke warga apabila di kemudian hari memberi dampak tidak baik, jadi kami yakinkan bahwa apa yang dibuat pemerintah tentu yang terbaik untuk seluruh warga Indonesia," tuturnya.
Sanksi Diatur di Perda
Diketahui, Perda yang disahkan Senin (19/10) oleh DPRD mengatur sejumlah sanksi pidana. Untuk sanksi denda warga yang menolak vaksinasi Covid diatur dalam Pasal 30.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00," berikut kutipan dari pasal tersebut.