Ruas Jalan Ganjil Genap Ditambah, Ini 17 Kendaraan yang Bebas Melintas
Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil-genap diterapkan di 13 kawasan DKI Jakarta. Aturan ini berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021.
Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil-genap diterapkan di 13 kawasan DKI Jakarta. Aturan ini berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tak semua kendaraan terkena kebijakan ganjil-genap.
-
Apa yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terhadap jajarannya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Di mana Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus Pendeta Gilbert? A|de Ary kemudian membeberkan langkah penyidik ke depan, antara lain mengadakan gelar perkara. "Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara," ucap dia.
-
Kenapa Polda Metro Jaya mengambil alih kasus Pendeta Gilbert? Polda Metro Jaya yang mengambil alih kasus ini tengah berkoordinasi dengan Polda lain yang menerima laporan kasus ini. "Pendeta G (Gilbret) itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah di berbagai daerah ada di Sumsel dan Sulsel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7).
-
Bagaimana cara Polda Metro Jaya mengantisipasi kemacetan selama kunjungan Paus Fransiskus? Sehingga saya menghimbau kepada masyarakat mencermati ini khususnya tanggal 5 untuk bisa memperhatikan, menyesuaikan, khususnya arus lalu lintas dimana nanti ada pengalihan di titik-titik tertentu," tutur Heru.
-
Siapa yang memberikan pernyataan pujian terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam melibatkan Ormas dan satpam? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Kapan gempa Jogja terjadi? Peristiwa gempa bumi yang terjadi pada tahun 2006 menyisakan pengalaman traumatik bagi sebagian warga Yogyakarta, khususnya mereka yang tinggal di Kabupaten Bantul. Guncangan gempa yang begitu kuat menyebabkan banyak rumah runtuh.
Syafrin menguraikan kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil-genap antara lain kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas. Kemudian, kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran. Lalu, angkutan umum pelat kuning. Selanjutnya, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, dan sepeda motor.
"Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan ketika melintas di ruas jalan ganjil-genap," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10).
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, kendaraan dinas berpelat merah TNI-Polri juga tidak terkena kebijakan ganjil-genap. Demikian juga dengan kendaraan berpelat khusus seperti berpelat RF.
Namun dalam hal ini Sambodo mengingatkan bahwa kendaraan dinas yang mengunakan kendaraan pelat hitam tetap mengikuti aturan ganjil-genap.
"Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas TNI-Polri dan pelat dinas institusi. Selama kendaraan itu pakai pelat hitam termasuk RF dan sebagainya dia terkena aturan gage," ucap dia.
Sebelumnya, Sambodo menerangkan, kebijakan ganjil genap bertambah dari tiga titik menjadi 13 titik.
"Titik ganjil-genap dari 3 kawasan menjadi 13 kawasan," kata dia di Polda Metro Jaya," ujar dia.
Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, kebijakan ganjil-genap berlaku pada pagi dan sore hari. Adapun, dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB.
"Berlaku hanya pada Senin sampai Jumat, kemudian Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ucap dia.
Berikut 17 kendaraan yang tak terkena aturan ganjil-genap:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran.
4. Angkutan umum pelat kuning.
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
6. Sepeda motor.
7. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI. Ada tiga kategori:
- Presiden dan Wakil Presiden.
- Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD.
- Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI-Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh kepolisian
13. Kendaraan Petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan barang angkut logistik.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Baca juga:
Ini 13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta, Sabtu dan Minggu Tak Berlaku Lagi
Dirlantas dan Dishub Gelar Rapat Tentukan Nasib Ganjil Genap di Jakarta
Polisi Pertimbangkan Terapkan Ganjil Genap di Jalur Wisata Banyumas
Dishub DKI Buat Aturan Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan dan Tempat Wisata
Segera Bertemu Dishub, Polda Metro Berencana Perluas Kawasan Ganjil Genap 25 Titik
Pelanggar Ganjil Genap Hanya 11 Orang, Polisi Sebut Warga Sudah Paham Aturan