Saipul Jamil Masih Mendekam di Polsek Tambora, Polisi: Kami Tunggu Hasil Pemeriksaan Rambut
Hasil tes urine Saipul negatif, sedangkan asistennya bernama Steven positif narkoba
Hasil tes urine Saipul negatif, sedangkan asistennya bernama Steven positif narkoba
Saipul Jamil Masih Mendekam di Polsek Tambora, Polisi: Kami Tunggu Hasil Pemeriksaan Rambut
Polisi masih melakukan penahanan sementara terhadap aktris Saipul Jamil buntut dari asistennya S alias Steven terlibat dalam kasus dugaan pemakaian sabu di Polsek Tambora.
Saat ini Saipul masih jalani rangkaian tes.
"Jadi kalau untuk saat ini Saipul Jamil masih di Polsek Tambora. Jadi untuk perkembangan selanjutnya, kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratoirum terkait pengecekan rambut Saipul Jamil,"
ujar Humas Polres Metro Jakarta Barat Bripka Achmat Ashari saat dikonfirmasi, Senin (8/1).
Adapun hasil tes rambut Saipul, kata Ashari diketahui kapan dikeluarkan oleh Kepolisian. Sebab diperkirakan butuh waktu tiga hingga tujuh hari ke depan.
"Belum bisa kami pastikan kapan keluarnya. Mungkin bisa jadi hari ini, pokoknya nanti kalau sudah ada hasil lab baru kami bisa menentukan selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Polsek Tambora memutuskan mengembalikan artis sekaligus pedangdut Saipul Jamil kepada keluarga. Setelah sempat ditangkap bersama asistennya S alias Steven atas kasus dugaan pemakaian sabu.
"Terhadap saudara SJ (Saipul Jamil) karena hasilnya negatif narkoba nanti kita akan kembalikan ke keluarganya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi saat jumpa pers, di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (6/1).
Meski demikian, dinyatakan kalau dalam kasus ini Saipul Jamil masih sebagai saksi. Sejalan menunggu hasil pemeriksaan rambut dari Saipul Jamil oleh pihak Puslabfor Polda Metro Jaya.
"Iya, nanti kan akan kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut. Nanti akan kita jadikan dengan penyidik, itu teknis pelaksanaan kegiatannya," kata dia.
"Apakah mungkin menunggu hasilnya besok sampai pengumuman hasil sampelnya rambutnya keluar atau bagaimana nanti teknisnya dari penyidik yang menangani kasus tersebut," tambahnya.
Adapun dalam kasus ini S alias Steven selaku asisten Saipul Jamil dan pengedar narkoba R alias Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.