Sandiaga ingatkan warga hentikan konsumsi miras usai merenggut belasan jiwa
Sandiaga ingatkan warga hentikan konsumsi miras usai merenggut belasan jiwa. Dalam peraturan daerah DKI Jakarta diatur dalam Pasal 46 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal itu berbunyi setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno angkat bicara terkait warga yang tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan. Sandiaga meminta kepada warga untuk tidak terjerumus ke dalam hal tersebut.
"Soal miras kami imbau masyarakat waspada. Ini memakan korban jiwa dan ini sudah lampu merah, tidak boleh ditoleransi sama sekali," kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Kamis (5/4).
-
Siapa yang hadir di acara pengajian Tyas Mirasih? Dengan kehadiran anggota keluarga yang besar dan orang-orang terdekatnya, acara pengajian pra nikah ini semakin istimewa dengan hiasan bunga yang seluruhnya berwarna putih.
-
Bagaimana Miya menunjukkan kemiripan dengan Titi Radjo Bintang? Seperti sang mama, Miya juga memiliki paras yang cantik dan mirip dengan mamanya. Kulitnya yang sawo matang membuatnya makin memesona.
-
Kapan Tyas Mirasih terlihat seperti ratu dengan mahkotanya? Tyas terlihat seperti seorang ratu dengan mahkotanya yang merupakan karya dari desainer Rinaldy Yunardi, lho.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kapan Naysila Mirdad mewarnai rambutnya? Nana Mirdad, kakak dari Naysila, memposting video adiknya yang sedang berada di salon dan memiliki gaya rambut baru.
-
Apa yang diwujudkan oleh Ria Ricis? Ria Ricis, seorang aktris dan konten kreator yang sangat populer, telah mewujudkan impiannya dengan membangun sekolah anak usia dini bernama MAHA.
Sandiaga mengatakan, akan kembali menggalakkan program RT RW di lingkungan setempat untuk kewaspadaan dini terkait hal mengarah negatif. Dia akan menggandeng stakeholders resmi terkait demi memberantas peredaran miras oplosan ini.
"Jadi RT RW harus aktif memantau peredaran ini. Kami ajak mengajak kepolisian, BPOM, dan kita waspadai imbau secara resmi untuk tidak mengonsumsi miras, apalagi oplosan, itu sangat berbahaya," kata dia.
Dalam peraturan daerah DKI Jakarta diatur dalam Pasal 46 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal itu berbunyi setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi kan Perdanya kan tertera siapa yang boleh jual, miras seperti apa kemasannya, itu harus diikuti dan yang diikuti miras oplosan ini menyalahi perundangan," katanya.
Diketahui, 13 warga tewas usai menenggak miras oplosan di Jakarta Timur dan tiga orang tewas akibat hal yang sama di sebuah kios di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi telah membentuk tim khusus menangani kasus tersebut.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Belasan orang tewas akibat miras oplosan, Kapolda Metro Jaya bentuk timsus
Polisi gerebek rumah produksi miras yang tewaskan dua pemuda di Bekasi
Miras seharga Rp 16 ribu per kantong bikin 2 pemuda di Bekasi tewas
Polisi selidiki keterkaitan kasus miras maut di Depok dan Jagakarsa
Polisi sebut tersangka RS belajar otodidak cara mengoplos miras
Diduga menenggak miras oplosan, dua warga Bekasi tewas
Polres Jakarta Timur amankan penjual miras yang tewaskan 10 orang