Sandiaga soal Anies dipolisikan: Kita harus ikuti proses hukum
Politisi Gerindra ini menegaskan semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI sudah sesuai koridor hukum yang berlaku, termasuk penataan kawasan Tanah Abang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno angkat suara terkait pelaporan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sandiaga mengatakan siapa pun yang sedangkan tersangkut masalah hukum, harus menghormati dan mengikuti hukum yang berlaku.
-
Apa yang dibahas Anies Baswedan dan Sandiaga Uno? Menarik ya karena waktu kami sempat bermitra didukung partai Gerindra dan PKS saat itu, kita pernah berdiskusi tentang mendirikan partai,
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Sandiaga Uno menyampaikan pesan ini kepada para calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta? Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang juga Mantan Wakil Gubernur Jakarta, Sandiaga Uno, mengingatkan kepada para pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta untuk membenahi permasalahan biaya hidup rakyat.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa yang Anies Baswedan temui di UGM? Masa Depan Demokrasi di Tangan Anak Muda Pada Senin (9/9) Anies hadir di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pembicara dalam acara bertajuk "Demokrasi Dalam Genggaman, Kepemimpinan Anak Muda di Era Digital".
"Tentunya kita harus ikuti proses hukum, harus hormati," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/2).
Politisi Gerindra ini menegaskan semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI sudah sesuai koridor hukum yang berlaku, termasuk penataan kawasan Tanah Abang.
"Tapi yang kita lakukan adalah semua dalam koridor hukum dan juga keberpihakan untuk menegakkan keadilan," ungkap dia.
Sikap Sandiaga berbeda jauh dengan Anies Baswedan yang beberapa waktu lalu dimintai tanggapannya terkait pelaporannya. Saat itu Anies enggan berkomentar, ia hanya melempar senyum.
"Tidak ada (tanggapan)," singkat Anies.
Sebagai informasi Anies dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus oleh Cyber Indonesia dengan nomor: TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tanggal 22 Februari 2018. Pelapor menilai keputusan mantan Mendikbud itu dinilai mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
"Banyak memang dari undang-undang perda sudah langgar lalu pidananya itu yang di laporan. Terus perda dilanggar lalu Pergub ya kalau enggak salah tahun 2007, jadi intinya PKL tidak boleh untuk namanya mengganggu ya jalan raya," kata Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian saat dihubungi merdeka.com, Kamis (22/2) malam.
Dia menilai keputusan menutup jalan itu merupakan kewenangan kepolisian bukan Pemda. Dampaknya keputusan Anies tersebut menuai mengganggu semua pihak.
Baca juga:
Wakil Ketua DPRD DKI sebut Anies sebagai Gubernurnya rakyat miskin
Anies dilaporkan polisi, fraksi PDIP DKI sebut langkah tepat
Gubernur Anies dipolisikan terkait penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang
Dishub DKI tak bisa penuhi rekomendasi Ditlantas Polda Jaya buka Jalan Jati Baru
Tak ada aturan soal Jl Jatibaru tak boleh untuk motor, Sandi bilang 'tanya Dishub'