Satpol PP DKI Tutup Tiga Tempat Usaha di Tebet
Dia menyebutkan, ketiga tempat usaha, yakni kedai kopi, kafe lingkup, dan tempat makan emperan di sekitar Balai Sudirman. Ketiganya diberi sanksi penutupan selama 1x24 jam.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan menutup tiga tempat usaha makan dan minum di Kecamatan Tebet, karena melanggar Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020.
"Tiga tempat usaha ini melanggar aturan jam buka usaha, sesuai Sergub dibatasi hingga pukul 19.00 WIB," kata Wakil Camat Tebet, Iwan K Santoso di Jakarta, Jumat (25/12).
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa saja yang disediakan Transjakarta untuk memudahkan mobilitas jemaat yang akan menghadiri Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK? Selain menyediakan kantong parkir, pihak Transjakarta juga melakukan penambahan total 300 unit armada saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK. Dukungan ini, kata Ayu diharapkan bisa memudahkan mobilitas masyarakat yang ingin menghadiri Misa Agung bersama Paus Fransiskus.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Siapa yang melakukan kunjungan ke SPBU di rute Jakarta-Bandung? Guna memastikan hal tersebut, Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro melakukan kunjungan ke sejumlah sarana dan fasilitas Pertamina yang akan dilalui oleh pemudik pada rute Jakarta-Bandung.Sejumlah fasilitas tersebut antara lain SPBU rest area KM 57 A Tol Jakarta-Cikampek, SPBU rest area KM 88 A dan SPBU 34.402.27 Bandung.
Dia menyebutkan, ketiga tempat usaha, yakni kedai kopi, kafe lingkup, dan tempat makan emperan di sekitar Balai Sudirman. Ketiganya diberi sanksi penutupan selama 1x24 jam. Ketiga tempat usaha tersebut kedapatan petugas yang tengah berpatroli, melanggar Sergub No 17 Tahun 2020 pada Kamis (24/12) sesuai masa berlakunya seruan tersebut.
Sergub 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sergub tersebut tidak hanya mengatur pengetatan 3M di rumah, tapi juga membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan hingga tempat makan.
Dalam Sergub tersebut, pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB.
Iwan menegaskan, pihak kecamatan sudah mensosialisasikan kepada para pemilik usaha agar mematuhi aturan yang sudah di keluarkan oleh Pemda DKI, mulai dari seruan gubernur maupun instruksi gubernur.
"Pihak kecamatan menyampaikan langsung kepada pemilik usaha yang ada di wilayah Tebet, namun masih ada beberapa yang membuka usaha lebih dari jam operasional yang telah ditentukan," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Setelah ada penertiban ini, diharapkan tempat-tempat usaha yang ada di wilayah Tebet dapat mematuhi aturan tersebut, sehingga tidak ada lagi yang terkena sanksi dan virus Covid-19 dapat ditekan.
"Mudah-mudahan sampai tanggal 3 Januari dapat dimengerti oleh warga dan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan tersebut," tutup Iwan.
Sesuai aturan Sergub 17/2020, penegakan disiplin dilakukan oleh Satpol PP didampingi personel Kepolisian dan TNI.
Komandan Satpol PP Kecamatan Tebet, komarudin mengatakan ketiga tempat usaha yang ditertibkan tersebut sudah berbohong kepada petugas, karena beralasan tidak mengetahui aturan yang dimaksud.
Padahal, lanjut dia, pihaknya sudah menyosialisasikan jam usaha bagi para pemilik usaha yang ada di Kecamatan Tebet.
Komarudin, pada saat patroli Kamis itu sepanjang Jalan Supomo, sejumlah tempat usaha sudah menutup tempatnya, namun ada satu tempat yang berada di depan Balai Sudirman tidak tutup di tambah melayani orang makan di tempat.
"Karena itu kita melakukan penutupan tempat usaha 1x24 jam, ke depan agar pemilik usaha sadar bahwa jam operasional hanya sampai jam 19.00 dimulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember," ujarnya.
Komarudin berharap ke depan para pemilik usaha dapat mematuhi aturan yang di keluarkan oleh pemda, agar bisa berusaha dengan lancar di masa pandemi Covid-19.
Baca juga:
Wagub Riza Imbau Warga Jakarta Tetap di Rumah Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Total Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan di Jakarta Capai Rp5,5 Miliar
Pemprov DKI Kembali Perpanjang PSBB Transisi Sampai 3 Januari 2021
Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan saat Natal dan Tahun Baru
Razia Prokes di Kafe Country, Satu Perempuan Reaktif Covid-19