Satpol PP Jakbar Raup Duit Denda Pelanggaran PPKM Darurat Senilai Rp44 Juta
Selanjutnya denda Rp10.000.000 dari penindakan perkantoran non esensial dan kritikal yang didenda lantaran beraktivitas selama PPKM Darurat. Terakhir ada penindakan tempat usaha lainnya yang juga senilai Rp10.000.000
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meraup uang Rp44.150.000. Duit tersebut merupakan hasil denda pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3-20 Juli 2021.
Seperti dikutip Antara, dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Rabu, sebanyak Rp20.650.000 didapat dari penindakan warga yang tak memakai masker.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang dilakukan Satpol PP di Lumajang? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
Selain itu, sebesar Rp3.500.000 merupakan total denda dari hasil penindakan rumah makan dan pedagang kaki lima yang masih berdagang.
Selanjutnya denda Rp10.000.000 dari penindakan perkantoran non esensial dan kritikal yang didenda lantaran beraktivitas selama PPKM Darurat. Terakhir ada penindakan tempat usaha lainnya yang juga senilai Rp10.000.000
Tamo mengatakan penindakan ini dilaksanakan tersebar pada delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat.
Warga yang tidak pakai masker di jalan pun diakui Tamo jadi pelanggar terbanyak selama penindakan saat PPKM Darurat.
"Paling banyak individu yang tidak pakai masker itu di pemukiman," kata Tamo.
Nantinya, denda tersebut akan disetorkan ke Badan Penerimaan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta.
Tamo memastikan selama PPKM berlanjut hingga 25 Juli, pihaknya akan giat melakukan penindakan agar tidak terjadi kerumunan di masyarakat.
"Saya juga harap masyarakat patuhi prokes demi kebaikan dan kesehatan bersama," kata dia.
Baca juga:
Jubir Kemenkes: Cuma 5 Kabupaten/Kota Capai Target Testing Dalam Tiga Hari Terakhir
Hari Pertama Perpanjangan PPKM, Kemenkes Sebut Tingkat BOR di Jawa-Bali Turun
Jubir Luhut: Pelanggaran Prokes Justru Rugikan Masyarakat, Mari Camkan Kenyataan Ini
Wali Kota: Tingkat Kematian Covid-19 di Semarang Selama PPKM Darurat Masih Tinggi
Pemprov DKI Revisi Perda, Polisi Bisa Pidanakan Warga Langgar Prokes Berulang Kali
Warga Jakarta Berulang Kali Melanggar Tidak Pakai Masker Bisa Dikurung 3 Bulan
DKI Usul Revisi Perda Penanganan Covid: Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Pelanggar Prokes