Segel tower provider liar, Satpol PP tunggu izin DPMPTSP dan BPAD
Langkah kedua, Firdaus mengungkapkan, yakni mengumpulkan 8 provider untuk memberitahukan lokasi towernya yang berdiri di lahan Pemprov. Sedangkan, terkait penghitungan biaya sewa menyewa nantinya akan dikerjakan kantor jasa penilai publik (KJPP).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berencana melakukan penyegelan terhadao tower provider yang memiliki perjanjian sewa menyewa. Pasalnya, terdapat ribuan tower provider yang berdiri di lahan Pemprov DKI tanpa memiliki perjanjian sewa menyewa.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu mengatakan, pihaknya menunggu perintah dari dua instansi di Pemprov DKI untuk menyegel tower provider tersebut. Dua instansi tersebut adalah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sedangan data perjanjian sewa menyewa berada di Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
"Jadi ya Satpol PP menunggu rekomendasi dan arahan kedua dinas itu untuk melakukan pengawasan bahkan penyegelan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/12).
Sementara itu, Kepala BPAD DKI Jakarta, Achmad Firdaus menjelaskan, untuk urusan izin memang provider rata-rata sudah memiliki izin dari DPMPTSP.
"Tapi provider yang towernya berdiri di lahan Pemprov, ternyata banyak yang belum memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPAD Pemprov DKI," jelasnya.
Dia menambahkan, kasus ini terjadi sejak lama dan baru kali ini akan diinventarisir. Firdaus menjelaskan, sudah melakukan dua langkah terkait inventarisir lahan Pemprov DKI yang dipakai tower provider.
Langkah pertama, kata Firdaus, yakni berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait data perizinan tower provider di Jakarta. Dari data itu BPAD akan menginventarisir lokasi-lokasi aset Pemprov yang berdiri tower provider.
"Dari situlah bisa kita minta agar providernya membuat perjanjian kerjasama," jelasnya.
Langkah kedua, Firdaus mengungkapkan, yakni mengumpulkan 8 provider untuk memberitahukan lokasi towernya yang berdiri di lahan Pemprov. Sedangkan, terkait penghitungan biaya sewa menyewa nantinya akan dikerjakan kantor jasa penilai publik (KJPP).
"Perjanjian kerjasama ini harus dibuat karena merupakan pemasukan bagi Pemprov," ujar Firdaus.
Saat ini nilai aset milik Pemprov DKI tercatat sebesar Rp 400 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan 2017 (LHP BPK 2017). Dari angka sebesar itu, di tahun 2017, pemasukan dari aset baru Rp 350 milliar. "Masih bisa lebih dari itu seharusnya," tutup Firdaus.