Sembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Barang bukti 122 gram sabu disita.
- Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
- Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat
- Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional
- Disembunyikan dalam Boks, Polres Barru Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg
Sembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi
Unit Reskrim Polsek Cilincing meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu pada Selasa (20/2) lalu. Ketiga tersangka berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35) dengan barang bukti 122 gram sabu.
Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta menjelaskan, barang bukti ditemukan saat penangkapan adalah sembilan paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening.
"Barang bukti yang kami amankan ada sembilan bungkus plastik narkotika sabu dengan kurang lebih berat 122 gram," kata Fernando dalam keteranganya, dikutip Sabtu (24/2).
Polisi juga menyita satu bungkus plastik ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram.
Menariknya, para pelaku memasukkan sebagian besar sabu ke dalam brankas bersampul kamus Bahasa Inggris dan buku Creatures of The Sea karya Marina Fisher.
"Menyamarkan barang bukti dengan membungkus brankas menggunakan dua buah buku. Supaya nggak gampang diketahui sama petugas," ucapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 144 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya kurungan badan di atas lima tahun,” pungkasnya.