Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Selatan Akan Lebih Solid untuk Pemilu 2024
Maka itu, untuk menangani dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu Kota Jakarta Selatan kembali menyiapkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Sentra ini terdapat unsur Bawaslu selaku pengawas, unsur kepolisian selaku penyidik, dan unsur kejaksaan selaku penuntut umum.
Tahapan kegiatan pemilu 2024 segera dimulai. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun turut mempersiapkannya antara lain urusan pelanggaran pemilu.
Maka itu, untuk menangani dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu Kota Jakarta Selatan kembali menyiapkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Sentra ini terdapat unsur Bawaslu selaku pengawas, unsur kepolisian selaku penyidik, dan unsur kejaksaan selaku penuntut umum.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Bagaimana pelaksanaan Pemilu 2024 di Jakarta Timur dibandingkan dengan Pemilu 2019? Tedi mengatakan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi Tingkat kecamatan, kota, dan provinsi berjalan lancar. Tedi mengungkap pada Pemilu 2019, KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, dua kali mendapatkan teguran dari KPU RI. Namun, hal itu berbeda dengan pelaksanaan pada Pemilu 2024.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diselenggarakan? Berikut Merdeka.com rangkum kata-kata ajakan agar memotivasi untuk tidak golput, mengingatkan kita jika suara bersama memiliki kekuatan nyata untuk memberi dan membentuk masa depan cerah bagi bangsa.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
Abdul Salam, anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sekaligus Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu, mengatakan pihaknya berharap kerja sama antara Bawaslu Jaksel, Polres Jaksel, dan Kejari Jaksel dapat lebih ditingkatkan di masa mendatang. Terutama dalam penetapan dan penugasan personel yang telah ditunjuk.
“Selama ini yang terjadi personel Polres dan Kejari Jaksel yang sudah mendapatkan Sprint dari pimpinannya masing-masing, masih kurang power full saat bertugas. Jadwal pemanggilan dan pemeriksaan para pihak kadang tertunda karena menyesuaikan ketersediaan waktu penyidik dan jaksa,” ungkap Abdul Salam dalam keterangan pers di acara Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta selaran di Jakarta, kemarin (26/4).
Sementara Muchtar Taufik, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan, berharap Sentra Gakkumdu Bawaslu Jaksel lebih solid lagi dengan landasan kerja berupa peraturan-peraturan yang ada, baik peraturan tentang penanganan pelaporan dan pengaduan, maupun peraturan tentang tata kerja Sentra Gakkumdu yang berlaku.
“Sesuai tagline kami, yakni cegah, awasi, tindak, kami bertekad bahwa di Jakarta Selatan pada seluruh tahapan pemilu 2024 tidak terjadi pelanggaran yang berat. Kami berupaya mengedepankan upaya pencegahan terlibih dulu,” ujar Muchtar pada kesempatan serupa.
Pada pemilu 2019, Sentra Gakkumdu Bawaslu Jaksel telah membuktikan kerja samanya dalam menangani perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu. Bawaslu Jaksel melalui Sentra Gakkumdunya berhasil menangani dugaan politik uangseorang caleg hingga yang bersangkutan diputus oleh PN Jaksel untuk menerima hukuman berupa kurungan badan dan denda, serta dicoret namanya dari DCT (Daftar Calon Tetap).
Perlu diketahui, dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu kota/kabupaten terdapat Sentra Gakkumdu.Anggotanya terdiri atas unsur Bawaslu selaku pengawas, unsur kepolisian selaku penyidik, dan unsur kejaksaan selaku penuntut umum. Adapun peraturan terbaru tentang Sentra Gakkumdu ini adalah Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI No 5/2020, No 1/2020, dan No 14/2020.
Baca juga:
Wagub DKI: Tak Ada Politik Praktis soal Pemudik Pakai Kaus 'Anies Presiden'
Sahroni: Gue Maju Pilgub DKI Kalau Mas Gibran Maju
Pemudik Gratis Pakai Kaos Anies Presiden, PSI: APBD Jangan Dipolitisasi
Gerindra Usung Riza Patria di Pilgub DKI, PKS Tunggu Hasil Pemilu Nasional 2024
Elektabilitas Disalip Perindo, PAN Pertanyakan Survei Kerap Beda dengan Hasil Pemilu
Jokowi Minta Anggaran Pemilu 2024 Segera Disiapkan