Sepanjang Libur Lebaran, Denda Pelanggaran Prokes di DKI Capai Rp38,4 Juta
Nilai itu didapat dari tanggal 6 hingga 15 Mei lalu. Adapun para pelanggar terdiri dari individu, perusahaan hingga restoran.
Denda pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta sepanjang libur Lebaran mencapai Rp38,4 juta. Nilai tersebut merupakan rekapitulasi periode 6-15 Mei.
Sekretaris Daerah, Marullah Matalli, mengatakan nilai denda mencakup pelanggar per orangan, perusahaan, dan restoran.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Mengapa BPJS Kesehatan meluncurkan program PBI APBD? Program BPJS PBI APBD adalah sebuah inisiatif Bantuan Sosial yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan dan sepenuhnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka dapat menerima perawatan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran bulanan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana cara Relawan Pemuda Pemudi Sehati 08 mendukung Prabowo-Gibran? Relawan Pemuda Pemudi Sehati 08 mendeklarasikan dukungan kepada calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
-
Apa yang diungkap oleh Wakil Menteri Kesehatan? Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkap saat ini 300 perundungan di sekolah spesialis kedokteran. Hasil itu berdasarkan hasil investigasi Kemenkes di Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara dan Universitas Sriwijaya.
"Total nilai denda per 6-15 Mei Rp 38.400.000," ucap Marullah yang dikutip pada Senin (17/5).
Ia merinci, untuk pelanggaran perorangan denda yang terkumpul sebanyak Rp28,4 juta. Nilai ini didapat dari 207 orang, sementara 8.419 orang memilih untuk kerja sosial sebagai sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Sedangkan untuk perkantoran atau tempat usaha atau industri denda yang terkumpul sebanyak Rp10 juta. Nilai ini didapat dari 1 tempat usaha.
Pemprov DKI juga telah melakukan penghentian sementara kegiatan 3x24 jam terhadap 4 tempat usaha. Kemudian sebanyak 64 tempat usaha disanksi berupa teguran tertulis,
"Dan tidak ditemukan pelanggaran 1.254 tempat usaha. Sehingga yang kami periksa sebanyak 1.323 dengan nilai denda Rp 10.000.000," ucapnya.
Terhadap restoran atau rumah makan, tidak ada yang dikenakan denda. Namun 1 restoran dihentikan operasionalnya sementara selama 1x24 jam. Kemudian, penghentian sementara kegiatan 3x24 jam sebanyak 2 restoran. Teguran tertulis 59 restoran, pembubaran 3 restoran, tidak ditemukan pelanggaran 1.181 restoran. Sehingga, jumlah restoran yang diperiksa selama 6-15 Mei sebanyak 1.246 restoran.
Baca juga:
Wajah Dilukis Masker Demi Kelabui Sekuriti, Bule Ini Mengaku untuk Hiburan
2 Turis di Bali yang Kelabui Satpam dengan Lukisan Masker Diusulkan untuk Dideportasi
Suporter Selebrasi Kemenangan Persija, Sejumlah Orang Ditangkap Langgar PPKM
Polda Sumbar Menindak 55.909 Pelanggar Prokes, Uang Denda Capai Rp56 Juta
Langgar Prokes, Kafe Lokasi Pengeroyokan Anggota TNI dan Brimob Ditutup
Langgar Peraturan Covid-19, Pria Filipina Ini Tewas Usai Dihukum Squats 300 Kali