Sudah Jadi Kapolda, Irjen Karyoto Tak Mau Banyak Bicara Tentang KPK
Karyoto menyampaikan pihaknya tetap akan terbuka dan siap menerima saran atau masukan yang disampaikan awak media. Menurutnya, apabila ada sesuatu yang dirasa kurang tepat dan perlu diperbaiki oleh instansi kepolisian.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto enggan memberi komentar lebih jauh terhadap persoalan KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Karena, dirinya yang sempat menjabat Deputi Penindakan KPK saat ini telah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Pernyataan itu disampaikan, saat acara silaturahmi Kapolda Metro Jaya dan PJU Polda Metro Jaya bersama wartawan media online, TV, dan cetak balai wartawan, di Gedung Bidang Humas PMJ, pada Rabu (12/4).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Dan tidak ada pertanyaan yang lebih menarik dari pertanyaan tentang KPK. Dan mohon maaf kali ini saya tidak akan banyak bicara tentang KPK karena saya sudah menjadi Kapolda Metro Jaya," kata Karyoto saat sambutan.
Meski demikian, Karyoto menyampaikan pihaknya tetap akan terbuka dan siap menerima saran atau masukan yang disampaikan awak media. Menurutnya, apabila ada sesuatu yang dirasa kurang tepat dan perlu diperbaiki oleh instansi kepolisian.
"Ketika ada satu hal yang kurang tepat, ada hal yang kurang pas, kami dengan sangat terbuka siap menerima masukan atau kritik," ungkap Karyoto.
"Sebagai wartawan punya makna yang sangat penting sekali. Apalagi di era digital, hari ini kami ingin mempublikasikan kerja kami yang kamu anggap baik. Tanpa wartawan tidak bisa tersebar dengan baik," tambah dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima total enam laporan berbeda terkait pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan itu mulai dari pencopotan Brigjen Endar Priantoro hingga dugaan kebocoran data kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan proses penelahaan dilakukan dalam rangka penyidik lebih dulu mempelajari dua pokok perkara yang dilaporkan.
Pokok perkara yang dilaporkan ialah pencopotan Brigjen Endar dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait kebocoran data KPK.
"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Rabu (12/4).
Laporan pertama dilayangkan buntut pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK berujung pada laporan polisi. Melalui penasihat hukumnya, Brigjen Endar Priantoro membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (11/4) kemarin.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adapun pelapornya adalah Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
Sementara laporan kedua, dilayangkan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas dugaan kebocoran data KPK pada kasus korupsi Kementerian ESDM ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/4) kemarin.
Sebagaimana terdaftar nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/1951/IV/ 2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Keterbatasan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Dan Atau Pasal 112 KUHP.
(mdk/eko)