Tak terbukti membunuh, dua pengamen Cipulir gugat Polda Metro
Namun, mereka masih menunggu surat putusan dari MA.
Dua pengamen Cipulir Andro Supriyanto dan Benges akan menggugat polisi secara materil dan immateril. Gugatan tersebut dilayangkan setelah pengadilan membebaskannya lantaran tidak terbukti melakukan pembunuhan atas Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada akhir Juni 2013 silam.
"Itu pasti dan si korban juga sudah oke (untuk gugat polisi). Tapi, masalahnya kita belum terima putusan MA-nya. Kalau belum ada putusan MA, kita belum bisa ajukan gugatan," kata kuasa hukum Andro dan Benges dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Johanes Gea, Selasa (16/6).
Gea mengaku sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA)untuk meminta berkas putusan kliennya agar segera mendapatkan putusan Kasasi dari MA. "Kita sudah berkali-kali surati supaya surat itu turun, tapi meski sudah berkali-kali, tidak turun juga. Di website MA juga belum ada juga," jelasnya.
Tidak hanya itu, Gea juga telah menanyakan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kita konfirmasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, katanya belum ada, kita bilang ke MA, katanya masih dalam proses pengetikan. Jadi lama kan. Kalau lama, kita belum bisa ajukan gugatan," paparnya.
Selanjutnya, Gea memaparkan, kedua kliennya terbebas dari hukuman 7 tahun penjara yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta setelah Pengadilan Tinggi menganulirnya. Tidak terima atas vonis tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA.
"Kita cuman tahu menang di MA. Jadi jaksa kasasi, malah kita tahu dari info MA yang bilang kasasi jaksa ditolak. Artinya, menang kita, tetap bebas dia (Andro dan Benges). Tapi itu bukan putusan, hanya info perkara saja di website MA," kata Joge.
Ditegaskan pula oleh Gea, pihaknya akan menggugat polisi khususnya Polda Metro Jaya atas kesewenang-wenangan dalam melakukan penyidikan dan memaksa 6 orang pengamen untuk mengaku sebagai pelaku dari pembunuhan Dicky.
Diketahui, menurut Gea, untuk mendapatkan pengakuan tersebut, penyidik melakukan kekerasan secara fisik dan mental terhadap 6 orang pengamen yang di antaranya 2 dewasa dan 4 di bawah umur. Kekerasan tersebut berupa pemukulan dan penyetruman.