Tanpa Wagub, Pemprov DKI Kembali Dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Meski demikian, BPK menuturkan beberapa kekurangan yang harus diperbaiki oleh Pemprov DKI Jakarta perihal laporan keuangannya. Pihaknya menilai, pelaksanaan inventarisasi atas aset tetap belumlah selesai dan masih terdapat kelemahan dalam sistem informasinya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan keuangan tahun 2018. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI.
Rapat ini dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Mengapa PDIP mempertimbangkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta? Bahwa Anies juga jadi bagian pertimbangan, iya, Anies bagian dari pertimbangan. Oleh karenanya kami juga dengan Cak Imin dalam rangka itu semua," jelas dia.
-
Mengapa Anies Baswedan diajak oleh Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta? Alih-alih terus menjadi menteri, Anies diajak oleh Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri bersama Sandiaga Uno dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
-
Apa profesi Anies Baswedan sebelum menjadi Gubernur DKI Jakarta? Rektor di Universitas Paramadina pada tahun 2007Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Kabinet Kerja pada tahun 2014 - 2016Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017 - 2022
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2018," kata Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar di DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/5).
"Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan Opini WTP yang telah diperoleh tahun sebelumnya," lanjutnya.
Namun, Bahrullah menyatakan bahwa masih ada beberapa kekurangan dalam laporan keuangan Pemprov DKI. Meski begitu, ia menegaskan kekurangan tersebut tidak mempengaruhi perolehan status WTP.
Bahrullah pun meminta pejabat terkait untuk bisa menjawab kekurangan tersebut dan menindaklanjutinya. Hal itu berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," tuturnya.
Prestasi ini sekaligus melanjutkan tren opini positif predikat WTP yang dimulai oleh Sandiaga Uno saat masih menjadi Wakil Gubernur. Saat itu, Sandi berhasil mengumpulkan semua SKPD untuk menyelesaikan laporan keuangan DKI hingga mendapat opini WTP.
Kekurangan Harus Diperbaiki Pemprov DKI
Bahrullah kemudian menuturkan beberapa kekurangan yang harus diperbaiki oleh Pemprov DKI Jakarta perihal laporan keuangannya. Pihaknya menilai, pelaksanaan inventarisasi atas aset tetap belumlah selesai dan masih terdapat kelemahan dalam sistem informasinya.
Kemudian, masih terdapat aset fasos dan fasum berupa tanah yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI namun masih dimanfaatkan oleh pengembang, dan terdapat bangunan fasos dan fasum yang sudah selesai dibangun dan dimanfaatkan oleh pengembang namun belum diserahkan kepada Pemprov DKI.
"Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Mahasiswa Unggul (KMU) masih berada di rekening penampungan (escrow) dan belum dimanfaatkan oleh penerima bantuan," tambah Bahrullah.
Selain itu, Bahrullah mengatakan, dalam LHP kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, BPK juga menemukan bahwa penyusunan anggaran pembangunan pada dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kurang memadai. Sehingga, hal ini mengakibatkan jumlah pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan melebihi kebutuhan.
"(Kemudian) masih terdapat kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan, dan ketidakpatuhan dalam proses pengadaan dari belanja barang atau jasa dan belanja modal, serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum atau kurang dikenakan denda keterlambatan pada beberapa SKPD," kata dia mengakhiri.
Reporter: Ratu Annisa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Anies Akan Bangun Rusun Untuk Korban Kebakaran Kampung Bandan
Warga Kampung Bandan Mengungsi Usai Kebakaran, Anies Dikritik Soal Rusunawa
Pemprov DKI Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama untuk 242 RT
Peringati 70 Tahun Hubungan Diplomatik, Anies Tanam Pohon Bersama Dubes Inggris
Anies Jamin Surat-surat Berharga Warga Kampung Bandan yang Terbakar akan Diganti
Gubernur Anies Tinjau Lokasi Kebakaran di Kampung Bandan
Anies Inginkan Penegakan Aturan Pengelolaan Rumah Susun