Terdampak Pandemi Covid-19, Sektor Ini Tak Perlu Naikkan UMP DKI 2021
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, ada sejumlah sektor usaha yang tidak bisa menerapkan UMP 2021 atau tetap menerapkan UMP 2020.
Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp4.416.186,548. Besaran kenaikan UMP tersebut yakni 3,27 persen berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, ada sejumlah sektor usaha yang tidak bisa menerapkan UMP 2021 atau tetap menerapkan UMP 2020.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
"Contohnya seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makanan dan minuman, itu kan terdampak Covid-19," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).
Sedangkan, dia menambahkan, terdapat sejumlah sektor usaha yang masih terus berjalan saat pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Kesehatan kan enggak terdampak, terus jasa keuangan, telekomunikasi malah dia meningkat. Sedangkan yang terdampak itu otomotif, hotel, bioskop, mal," terangnya.
Andri mengungkapkan, nantinya perusahaan yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 harus mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi. Lalu nantinya permohonan itu akan dikaji oleh dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, asosiasi, hingga serikat kerja.
"Perusahaan yang tidak terdampak boleh dong ya bayar pakai UMP 2021. Kalau yang terdampak ya kami juga harus melindungi pengusaha, daripada dipaksakan lalu ada PHK besar-besaran, itulah azas keadilan," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 Jakarta menjadi Rp4,4 juta. Dia menyebut kenaikan UMP tersebut ada sejumlah sektor usaha yang masih tumbuh di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Pandemi ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat lebih cepat. Jadi efek dari pandemi tidak seragam, ada yang penurunannya lebih cepat ada yang stabil dan berkembang lebih cepat," kata Anies di Gedung DPRD, DKI Jakarta, Senin (2/11).
Salah satu usaha yang berkembang saat pandemi yakni produsen masker. Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan penerapan UMP dapat dilakukan kepada sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19.
"Intinya bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi UMP nya tetap. Bagi usaha yang tidak terdampak dia harus mengikuti UMP (yang telah ditetapkan)," jelasnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Daerah yang Tetap Naikkan UMP 2021 dan Ancaman PHK Besar-besaran
Gubernur Ganjar Minta Apindo Tak Khawatir Munculnya PHK Akibat Kenaikan UMP 2021
Herman Deru Pastikan UMP Sumsel Tahun Depan Tidak Naik
UMP 2021 Naik Jadi Rp4,4 Juta, Pemprov DKI Minta Pengusaha Terdampak Corona Lapor
Protes UMP, Buruh di Yogyakarta Gelar Topo Pepe