Tersinggung, Remaja Tega Bacok Tetangga
Atas perbuatannya, pelaku MA terancam hukuman 5 tahun penjara.
Atas perbuatannya, pelaku MA terancam hukuman 5 tahun penjara.
- Empat Rekan Tersangka Taruna STIP Tingkat Dua Lolos dari Jeratan Hukum Atas Kematian Juniornya
- Penganiaya Santri hingga Tewas di Tebo Jambi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
- Empat Pelaku Tawuran Bacok Pemuda di Mampang Terancam 15 Tahun Penjara
- Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Tersinggung, Remaja Tega Bacok Tetangga
Seorang remaja berinisial MA (29) nekat membacok tetangganya, MI (30) karena merasa tersinggung.
Peristiwa ini terjadi di Jalan H Jafar, RT 011/002, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, menjelaskan, kejadian bermula saat MA melintas di Jalan H Jafar ketika bertemu dengan MI. Korban kemudian berteriak hingga membuat pelaku merasa tersinggung.
"Tidak terima dengan teriakan tersebut, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil golok. Setelah itu, dia kembali ke lokasi kejadian," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).
Sutrisno mengatakan, pelaku MA menghampiri MI. Tanpa bicara, ia menyerang korban dengan golok. Akibatnya, korban mengalami luka parah. Sedangkan, pelaku langsung melarikan diri usai beraksi.
"Korban segera ditolong dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," ujar dia.
Terkait kejadian ini, Polsek Kebon Jeruk telah menangkap pelaku di rumah kerabatnya daerah Kertajati, Subang Jawa Barat. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subartoyo.
"Akhirnya pelaku berinisial MA berhasil diamankan di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat pada selasa, 28 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku MA dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.