Tertipu Rp 2,4 T, nasabah polisikan perusahaan investasi emas
Anna mengaku telah menginventasikan 600 gram emas sejak delapan bulan lalu. "Itu seharga Rp 420 juta," tutur Anna.
Kasus penipuan investasi emas kembali memakan korban. Puluhan nasabah melaporkan Direktur PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (PT Primaz), Budi Lasmono dan Lie Kurniawan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dan penggelapan emas batangan sebanyak 1,9 ton atau senilai Rp 2,4 triliun.
Kuasa hukum para nasabah, Angga Herlambang mengatakan PT Primaz tidak menepati janji, sebab tidak membayarkan bonus serta memberikan emas yang merupakan hak dari nasabah sesuai dengan perjanjian.
"Dalam perjanjian, nasabah akan mendapat bonus setiap bulan serta akan mendapatkan emas yang telah diinvestasikan pada enam bulan setelah perjanjian investasi," ujar Angga usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Selasa (21/5).
"Ini yang membuat nasabah tergiur dan menjadi modus mereka. Nasabahnya pun ada yang dari luar Jakarta," tambah Angga.
Modus penipuan tersebut, kata Angga, yakni jika nasabah membeli 1 gram emas seharga Rp 700 ribu, maka tiap bulannya PT Primaz menjanjikan nasabah akan mendapat bonus berupa diskon berkala sebesar 2,5 persen.
"Dan pada 6 bulan, nasabah akan mendapat pengembalian emas. Namun, faktanya semuanya tidak diterima nasabah dalam beberapa bulan belakangan," jelas Angga.
Untuk meminta kejelasan nasib hartanya, sekitar 30 nasabah mendatangi kantor PT Primaz yang terletak di Jalan Jenderal Suprapto Komplek Ruko Grosir Cempaka Mas Blok F 14, Jakarta Pusat.
"Tapi ternyata kantor itu sudah tutup," terang Angga.
Sadar telah menjadi korban penipuan, nasabah PT Primaz melaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu bernomor : LP 1643/VII/2031/ PMJ/ Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya, tentang dugaan melanggar Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 378 tentang Penggelapan.
Salah satu nasabah, Anna mengatakan dirinya telah menginventasikan 600 gram emas sejak delapan bulan lalu. "Itu seharga Rp 420 juta," tutur Anna.
"Sekarang kami tidak bisa memiliki emas kami. Karena ternyata sudah dibawa kabur dan sebagian lagi sudah digadaikan ke bank oleh pelaku," curhat Anna.