Terungkap Identitas Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru, Ternyata Tukang Jagal
Setalah dilakukan pendalaman, Fahmi diketahui merupakan teman dekat daripada korban.
Penyidik Polda Metro Jaya meringkus pelaku pembunuh mutilasi wanita Sinta Hanidiyana (40), Fauzan Fahmi (43) di kediamannya di daerah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah mayat Sinta ditemukan pada 29 Oktober 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada penyidik saat akan ditangkap. Alhasil polisi pun memberikan hadiah timah panas terhadap Fahmi.
- Terungkap, Ini Identitas Mayat Wanita Dalam Karung di Kebun Jagung Lampung
- Terungkap Identitas Mayat Perempuan Luka-Luka di Wajah dalam Koper di Kalimalang Bekasi
- 12 Jenazah Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Teridentifikasi, Ini Identitasnya
- Terungkap Identitas 6 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang
"Tersangka FF melakukan upaya penyerangan terhadap petugas. Akhirnya dengan sangat terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10).
Setalah dilakukan pendalaman, Fahmi diketahui merupakan teman dekat daripada korban. Pelaku sendiri merupakan salah seorang pegawai tukang jagal kambing dan sapi.
Pelaku tega membunuh korban dengan cara memisahkan bagian kepala dengan anggota tubuh korban dengan menggunakan alat pisau.
"Berdasarkan fakta dari penyidik, maka alat pisau ini yang digunakan tersangka untuk memotong korban, ini juga alat yang juga dia gunakan untuk bekerja sebagai tukang potong kambing dan sapi atau bekerja di jagal ya," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Setelahnya, pelaku membuang tubuh korban ke laut dengan kondisi dibungkus dalam karung, sementara untuk bagian kepalanya dibuang secara terpisah.
Namun demikian, mantan Kapolres Jakarta Selatan itu enggan untuk membeberkan motif daripada pelaku.
"Besok hari Jumat akan dilaksanakan press realase," ucap Ade.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetesi menjadi tersangka dan disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.