Tugas Lengkap Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Bentukan Heru Budi
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bekerja untuk menyusun kebijakan guna menangani masalah polusi udara.
Pemprov DKI Jakarta membentuk satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara.
Tugas Lengkap Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Bentukan Heru Budi
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dibentuk sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bekerja untuk menyusun kebijakan guna menangani masalah polusi udara.
"Sebelumnya kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal sehingga bisa cepat tuntas," kata Heru dalam rilis resminya, Senin (4/9).
- Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
- Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Sidak Pabrik di Tangerang yang Pakai Bahan Bakar Batubara
- Heru Budi Resmi Bentuk Satgas Penanganan Polusi Udara Jakarta, Ini Tugasnya
- Kenapa Polusi Udara Jakarta Memburuk di Malam Hari? Ini Penjelasan BMKG
Heru menambahkan, Satgas ini diketuai oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta dengan didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Secara lengkap, berikut lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara:
- Membuat Standar Operasional Prosedur Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta.
- Mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri.
- Memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
- Melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
- Melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
- Meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon.
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
- Melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
"Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara,"
ujar Heru.
Heru juga mengatakan bahwa Pemprov DKI membutuhkan peran serta dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan.
Ia menyarankan seluruh warga untuk beralih ke transportasi publik, mengembangkan transportasi ramah lingkungan dengan jalan kaki dan bersepeda.
Menanam pohon baru di sekitar tempat tinggal, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga.