Ungkap Sindikat Curanmor 18 Kali Beraksi, Kapolda Metro Akui Kejahatan Naik
Seperti salah satu kasus yang telah diungkap oleh Resmob Polda Metro Jaya. Di mana kasus yang baru saja diungkap yakni sindikat curanmor dengan total delapan tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengakui selama pandemi Virus Corona atau Covid-19, angka kejahatan terutama pencurian sepeda motor meningkat. Namun, ia tak menjelaskan berapa persen peningkatan tersebut.
"Faktanya kita akui kasus curanmor cukup tinggi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Seperti salah satu kasus yang telah diungkap oleh Resmob Polda Metro Jaya. Di mana kasus yang baru saja diungkap yakni sindikat curanmor dengan total delapan tersangka. Dari delapan tersangka itu, ketiga tersangka di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Para pelaku ditangkap ketika melakukan aksinya di Kampung Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," ujar Nana.
Dalam penyelidikan, sindikat ini sudah beraksi sebanyak 18 kali di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Modus yang digunakan sindikat ini kerap mencari motor-motor yang terparkir dan jauh dari pengawasan.
"Modus yang dilakukan para pelaku curanmor mereka mencari sepeda motor di parkiran yang enggak dijaga dan lokasi tersebut sepi. Pelaku kemudian membuka paksa kunci kontak motor korban pakai kunci T dan membawa kabur motor tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(mdk/eko)