Usai disegel, Mal Tebet Green dikembalikan ke Dharma Putra Kostrad
Bangunan di atas tanah seluas kurang lebih 3 hektare ini dimiliki oleh Yayasan Dharma Putra Kostrad.
Pusat perbelanjaan Mal Tebet Green di kawasan Tebet kembali disegel oleh petugas Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan. Hal ini lantaran pihak Mal Tebet Green tak mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono meminta pihak Mal Tebet Green segera mengurus sertifikat tersebut. Jika tidak bangunan itu bakal dikembalikan kepada Yayasan Darma Putra Kostrad.
"Kalau enggak diurus ya enggak boleh buka. Hari ini kita serah terima kepada Kostrad selaku pemiliknya," kata Heru saat ditemui di Tebet Green Jakarta pada Kamis (23/7).
Menurutnya, peringatan ini telah dilakukan sebanyak empat kali. Maka dari itu dilakukan penyegelan.
"Tolong diinformasikan kepada semua pihak jangan ada yang mencopot atau memindahkan selama belum diurus SLF-nya," terang dia.
Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan melayangkan tiga kali surat peringatan pada pihak pengelola PT Wahana Cipta Sentosa untuk menyelesaikan SLF. Kini, Tim Petugas Dinas Penataan Kota memasang tiga spanduk besar berwarna merah di pintu masuk Mal Tebet Green bertuliskan 'Bangunan ini disegel'.
Mal dibangun pada tahun 2009 dan mulai beroperasi pada tahun 2011. Rencananya gedung ini akan dibangun setinggi 18 lantai. Selain untuk mal, pengelola juga bermaksud membangun hotel dan gedung perkantoran di lokasi ini.
Diketahui, bangunan di atas tanah seluas kurang lebih 3 hektare ini dimiliki oleh Yayasan Dharma Putra Kostrad. Mal ini dikelola oleh PT WCSS (Wahana Cipta Sentosa Sejahtera) yang menyewa lahan kepada yayasan untuk pusat perbelanjaan.
Baca juga:
Tak urus sertifikat laik fungsi, Mal Tebet Green disegel
Hari pertama kerja usai libur Lebaran, 126 PNS DKI bolos!
Hari pertama bekerja usai cuti Lebaran, PNS DKI kembali beraktivitas
Ahok sentil Menteri Yuddy di depan PNS soal mobil dinas untuk mudik
Usai cuti Lebaran, Menteri Yuddy sidak kantor Ahok
Menteri Yuddy puji PNS DKI, langsung bekerja usai cuti lebaran
Ahok tegaskan tak ada penyimpangan pembelian lahan RS Sumber Waras
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.