Usai Ibu Kota Pindah, Gubernur Jakarta Bisa Punya Staf Khusus
Gubernur diizinkan untuk mengangkat staf khusus untuk membantu di pemerintahan.
Adapun jumlah staf khusus tak boleh melebihi dengan jumlah staf ahli.
Usai Ibu Kota Pindah, Gubernur Jakarta Bisa Punya Staf Khusus
Provinsi DKI Jakarta akan berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota berpindah ke Kalimantan Timur pada 2024 mendatang. Meski demikian, Jakarta masih mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan.
- Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri
- PKS Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Itu Hak Demokrasi Rakyat
- Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota
- Di Depan Gubernur-Walkot se-ASEAN, Pemprov Paparkan Rencana Jakarta Usai Tak Jadi Ibu Kota
Salah satu kekhususan adalah kewenangan pada bidang kelembagaan. Dalam draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, nantinya gubernur diizinkan untuk mengangkat staf khusus untuk membantu di pemerintahan.
"Dalam rangka membantu gubernur dalam perumusan kebijakan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, gubernur dapat mengangkat staf khusus," tulis Pasal 27 ayat (3), dilihat merdeka.com Rabu (20/9).
Adapun jumlah staf khusus tak boleh melebihi dengan jumlah staf ahli.
"Jumlah staf khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sama dengan jumlah staf ahli," tulis ayat (4).
Kemudian, terkait persyaratan, tata cara pengangkatan, dan penghasilan staf khusus akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
merdeka.com
Diberitakan sebelumnya, nama DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur sesuai Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram-nya @smindrawati dilihat Kamis (14/9).
Sri Mulyani menjelaskan, UU No 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dia menambahkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," ucapnya.