Usut Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan, Polisi Panggil Manajemen Kafe Holywings
Pengusutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu berpedoman pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Polisi akan melayangkan panggilan kepada pihak manajemen dalam waktu dekat.
Polisi menjadwalkan memeriksa manajemen Holywings di kawasan Kemang dan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan polisi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan di dua kafe tersebut.
"Intinya tekankan lagi bahwa tidak akan tebang pilih bukan cuma ini saja siapapun yang melanggar prokes di masa PPKM level 3 ini akan kita proses semua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/9).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Bagaimana cara seleksi PPPK? Rekrutmen PPPK dapat lebih fleksibel dan dapat melibatkan proses seleksi yang lebih sederhana dibandingkan dengan PNS. Seleksi PPPK dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah dan dapat melibatkan berbagai cara, seperti wawancara atau penilaian keterampilan.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Yusri mengatakan, pengusutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu berpedoman pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dia menegaskan akan melayangkan panggilan kepada pihak manajemen dalam waktu dekat.
"Kita akan proses dan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujar dia.
Sebelumnya, petugas Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia penegakan aturan protokol kesehatan (prokes) di beberapa tempat hiburan malam. Salah satu sasarannya Holywings Kemang, Jaksel.
Dalam rekaman berdurasi 26 detik, tempat itu dipenuhi pengunjung. Mereka sama sekali tidak menjaga jarak. Bahkan, beberapa pengunjung tampak tidak mengenakan masker. Petugas yang datang ke lokasi langsung meminta kepada pengunjung untuk membubarkan diri.
"Ayo pulang-pulang," kata pria dalam video itu, Minggu (5/9).
Yunus menerangkan, razia gabungan terhadap pelanggar prokes rutin digelar setiap akhir pekan. Seperti hal pada Sabtu dan Minggu dini hari tadi.
"Selama ini memang kita sering melakukan operasi yustisi dan penegakan hukum terhadap pelanggar prokes," kata dia saat dihubungi, Minggu (5/9).
Yusri menerangkan, petugas mendatangi tempat-tempt hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi kapasitas sebagaimana yang tercantum dalam aturan PPKM Level 3.
"Itu yang kita akan tindak," ujar dia.
Yusri menegaskan, para pelanggar dijatuhi sesuai dengan tingkat kesalahan. Dalam hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta. Mengingat operasi gabungan merujuk pada Perda dan Pergub.
Sementara itu, pihaknya akan bertindak jikalau ditemukan pelanggaran berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Sanksi bermacam-macam ada pembubaran, ada teguran, kalau sudah dua kali ada denda atau segel. Kalau kami sendiri ketika ditemukan pelanggaran Undang-Undang Wabah Penyakit akan kita tindak," ujar dia.
Ditutup 3 Hari
Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi penutupan sementara kepada Holywings, Kemang, Jakarta Selatan akibat pelanggaran saat pelaksanaan PPKM level 3. Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun instagram @satpolpp.dki.
"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9/2021)," bunyi unggahan tersebut.
Pemberian sanksi tersebut telah berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021. Karena hal itu, Pemprov DKI meminta masyarakat Ibu Kota terus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di ibu kota," kata dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Langgar Prokes, Holywings Kemang Ditutup Sementara 3 Hari
Langgar Prokes, Tempat Hiburan Malam di Kemang Dibubarkan
Pemerintah Pantau Pelaksanaan PPKM di Desa Lewat Pembentukan Posko
Pemerintah Libatkan Desa dalam Penanganan Covid-19
Pemerintah akan Umumkan Kelanjutan PPKM Darurat
Jakarta PPKM Level 3, Kenaikan Pengunjung Mal Masih Lambat