Wagub DKI: Dengan Kerendahan Hati, Kami Mohon Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi. Per 18 Oktober 2020, ada penambahan 971 kasus baru. Sehingga total, jumlah kasus Covid-19 di ibu kota mencapai 94.327.
Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi. Per 18 Oktober 2020, ada penambahan 971 kasus baru. Sehingga total, jumlah kasus Covid-19 di ibu kota mencapai 94.327.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria menyatakan, sudah banyak upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Namun, upaya tersebut hanya menyumbang 20 persen dalam mencegah penularan Covid-19.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
Riza mengatakan, upaya tersebut telah tertuang dalam aturan-aturan yang dikeluarkan. Seperti Peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur (Kepgub), Surat Edaran (SE), dan Peraturan Daerah (Perda) Penanganan Covid-19 yang akan disahkan Senin (18/10).
"Pemerintah terus memperbaiki menyempurnakan berbagai regulasi. Insya Allah hari Senin (18/10) kita akan memiliki satu Perda terkait penanganan Covid-19. Selain Perda, kita ada Pergub, Kepgub, SE," kata Riza saat ditemui wartawan di Kali Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat (18/10).
Dia menuturkan, salah satu aturan yang dibahas dalam Perda tersebut, yakni mengenai Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Riza mengatakan, selama ini Pemprov DKI Jakarta hampir tidak pernah mengendurkan PSBB.
Selain itu, pengawasan ketat dari aparat gabungan, yang terdiri dari Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) juga tidak pernah kendur.
"Kita menghadirkan banyak aparat. Tidak hanya Satpol PP, bahkan 5 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) kami libatkan, lalu Dishub, Disnaker, bahkan kita dibantu TNI-Polri sekitar 20 ribu pasukan," kata Riza.
Displinkan Masyarakat Tidak Mudah
Ada pula sanksi bagi para pelanggar protokol penanganan Covid-19 yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Seluruh upaya ini, kata Riza, akan sia-sia jika masyarakat tidak mau ikut berkontribusi.
"Ini terus kita upayakan bersama-sama, memang mendisiplinkan ini tidak mudah ya. Semua upaya itu ternyata menurut para pakar hanya berkontribusi 20 persen terhadap pencegahan Covid-19. 80 Persen keberhasilannya ada pada masyarakat sendiri," kata Riza.
Oleh karena itu, dia memohon masyarakat untuk bisa membantu Pemprov DKI dalam menekan penyebaran virus Corona ini. Dia menegaskan, tidak ada pilihan lain saat ini selain disiplin pada protokol kesehatan.
"Dengan segala kerendahan hati, kami minta semua masyarakat untuk patuh dan disiplin. Tidak ada pilihan lain," kata dia.
Politisi Partai Gerindra ini melihat, masyarakat negara-negara yang kurva kasus virus Coronanya mulai menurun telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Untuk itu, dia mengajak masyarakat DKI Jakarta untuk mencontoh patuh terhadap protokol Covid-19 agar pemerintah bisa segera melonggarkan PSBB.
"Kita lihat beberapa negara yang berhasil itu karena kepatuhan masyarakatnya tinggi. Pelonggaran itu bergantung pada kepatuhan kita semua," tutupnya.
(mdk/rnd)