Wagub DKI Harap Ada Peningkatan Lebih Baik pada UMP Jakarta
Riza menekankan, formulasi pengupahan tidak hanya diputuskan Pemprov saja. Formulasi pengupahan yang ditetapkan Pemprov DKI merujuk pada aturan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja.
Tuntutan buruh agar upah minimum provinsi (UMP) mengalami peningkatan juga menjadi harapan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Karena di Jakarta, kita ingin ada peningkatan yang lebih baik lagi dari pada UMP di Jakarta," harap Riza, Sabtu (27/11).
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
-
Kapan Dewi Khotijah dibunuh? Saat ia sedang salat, para punggawa kerajaan menyerangnya dengan tombak dan keris.
-
Apa usia Bumi? Dilaporkan ScienceFocus, Jumat (7/7), faktanya Bumi telah berusia 4,54 miliar tahun.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Apa itu Burpal? Mengutip kanal YouTube Kampung Inovasi, burpal merupakan kuliner khas Kabupaten Kuningan yang melegenda. Istilah burpal berasal dari kata bubur dan empal yang berkuah kuning, dengan santan dan potongan daging khasnya.Jadi, burpal merupakan kuliner perpaduan antara bubur ayam dan empal gentong yang memang sudah kesohor sejak zaman dulu di kota dataran tinggi itu.
Namun, dia menekankan, formulasi pengupahan tidak hanya diputuskan Pemprov saja. Formulasi pengupahan yang ditetapkan Pemprov DKI merujuk pada aturan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja.
"UMP memang itu sudah diatur oleh pemerintah pusat. Tetapi Pemprov berharap bahwa ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk mencari bersama-sama solusi yang terbaik," ujarnya.
Riza berharap adanya koordinasi dengan pemerintah pusat dapat menghasilkan keputusan tepat bagi seluruh pihak, tidak hanya buruh melainkan juga pengusaha dan pemerintah.
Diinformasikan, puluhan ribu buruh bakal demo berjilid-jilid di depan Balai Kota DKI Jakarta mulai 29 November hingga Anies menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 5 persen pada 2022.
"Pada tanggal 29 November 5.000-10.000 buruh akan ada aksi di Balai Kota Gubernur DKI, memberikan target-tanda petik- ultimatum 3x24 jam (agar) SK Gubernur tentang UMP DKI dicabut/direvisi naiknya menjadi 5 persen, jangan pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual.
Dia menegaskan, jika setelah demo 29 November Anies tidak menggubris permintaan buruh, demo akan terus berlanjut di hari-hari berikutnya.
"Buruh DKI akan aksi dari mulai jam 09.30 sampai dengan selesai dan kalau belum berubah 3x24 jam, aksi akan dilanjutkan keesokan harinya, akan dilanjutkan lusanya terus-menerus sampai diubah SK tersebut," ucap Said.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Anies menggunakan dalih ditekan oleh pemerintah pusat dengan PP Nomor 36 atau Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Menurutnya, gubernur dapat mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.
"Silakan dipelajari oleh Biro Hukum Pemda DKI, jangan jadi propaganda lagi hanya amar (putusan) nomor 4, amar nomor 7-nya dilihat Keputusan MK, jangan jadi alat propaganda, harus punya keberanian. Kalau nggak berani jangan jadi gubernur. Jadi gubernur itu harus berani ambil risiko, ada diskresi, tapi kami yakin Gubernur DKI punya keberanian, dicabut dan diubah," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa di daerah lain juga akan dilakukan aksi, bahkan aksi akan semakin meluas di berbagai daerah, kecuali daerah yang sudah menaikkan upah minimum di atas 5 persen.
Baca juga:
Respons Wagub DKI Terkait Tuntutan UMP 2022 Naik 5 Persen
Dorong Konsumsi, Bos Bappenas Sebut UMP 2022 Seharusnya Naik 5 persen
Aturan Pengupahan dalam UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Kenaikan UMK Palembang Tak Sampai Rp20 Ribu
Apindo Minta Mogok Kerja Tak Ganggu Bisnis
Revisi UU Cipta Kerja Dinilai akan Berdampak ke Pengupahan Pekerja