Wagub DKI Pastikan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN
Riza berujar, pencairan THR bagi ASN Jakarta selaras dengan keputusan dan kebijakan pemerintah pusat. Pencairan THR dilakukan pada 10 hari jelang lebaran atau paling lambat 7 hari jelang lebaran.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya akan menyanggupi pembayaran nilai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 para aparatur sipil negara (ASN). Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, Pemprov DKI komitmen agar pembayaran THR dan gaji ke-13 tepat waktu dan sesuai dengan nilai hak masing-masing ASN.
"Ya sudah tanggungjawab kami untuk mencari solusi pembiayaannya. Pokoknya itu urusan kami untuk dananya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (18/4).
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
Dia berujar, pencairan THR bagi ASN Jakarta selaras dengan keputusan dan kebijakan pemerintah pusat. Pencairan THR dilakukan pada 10 hari jelang lebaran atau paling lambat 7 hari jelang lebaran.
"THR kan sudah diatur juga diupayakan sebelum lebaran. Mudah mudahan lebih cepat, kalau pengaturan yang diminta oleh pemerintah H-10 atau H-7 sudah bisa," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa para ASN dipastikan menerima THR sekaligus gaji ke-13 pada hari raya Idulfitri tahun ini.
Dia menjelaskan bahwa pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan yaitu untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idulfitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idulfitri. Kementerian/lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Apabila karena faktor-faktor tertentu THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri, THR dapat tetap dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri," tutupnya.
(mdk/fik)