Wagub DKI Sebut SIKM Saat Larangan Mudik Tak Bisa Dipalsukan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan meminimalisir pemalsuan surat izin keluar masuk (SIKM) saat larangan mudik Lebaran 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan meminimalisir pemalsuan surat izin keluar masuk (SIKM) saat larangan mudik Lebaran 2021.Pencegahan tersebut dilakukan dengan penerapan QR code yang tertera pada setiap SIKM.
"Enggak bisalah, ada QR code nya, tidak bisa dipalsukan," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4/2021).
-
Apa itu Syawalan Morodemak? Syawalan Morodemak merupakan sebuah ritual sedekah laut yang digelar di Pantai Morodemak, Kecamatan Bonang. Dalam acara ini, warga beserta perangkat adat setempat melarung gunungan tumpeng berisi berbagai jenis makanan.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Di mana Syawalan Morodemak digelar? Syawalan Morodemak merupakan sebuah ritual sedekah laut yang digelar di Pantai Morodemak, Kecamatan Bonang.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota akan diberlakukan pada 6-17 Mei.
Kata dia, SIKM tersebut tidak berlaku untuk perjalanan ke kota penyangga. Yakni Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," kata Syafrin di Balaikota, Jumat (9/4/2021).
Syafrin menyatakan SIKM berlaku untuk semua masyarakat umum atau pekerja non formal yang tidak bisa mendapatkan surat tugas dari tempat kerja.
Lanjut dia, kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Yang keluar Jabodetabek, misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu SIKM," ucapnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polri Perbanyak Titik Penyekatan Agar Masyarakat Tak Lolos Mudik
Satgas Covid-19 Akui Sulit Jangkau Masyarakat Nekat Mudik Pakai Kendaraan Pribadi
Kepala Terminal Palembang Sebut Terjadi Peningkatan Penumpang Menuju Pulau Jawa
Wagub DKI: Kami Yakin Bersama TNI-Polri Bisa Mencegah Warga Mudik
11.000 Personel Gabungan Pantau Penyekatan Pemudik Masuk Jateng
Polisi Pak Bhabin Bongkar Modus Pemudik Bawa Ibu Hamil, 3 Pria Ngaku Suaminya