Wali Kota Bekasi Sebut Tidak Ada Penambahan Kompensasi Sampah DKI Jakarta
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DKH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan klausul perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan sampah antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi sudah final. Saat ini, berkas perjanjian sedang dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memenuhi undangan Pemprov DKI Jakarta untuk acara penandatanganan kerjasama pemanfaatan TPST Bantargebang. Sebelum memasuki Balai Kota, dia menegaskan tidak ada perubahan hitungan terkait pengajuan tambahan kepala keluarga sebagai penerima kompensasi sampah Jakarta.
"Itu internal kita, hitungannya enggak ada yang berubah," ucap singkat Rahmat, Senin (25/10).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Di mana gempa Bantul berpusat? Gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Bantul menjadi sebuah alarm pengingat tentang keberadaan zona subduksi yang masih aktif di wilayah selatan Pulau Jawa.
-
Bagaimana cara petugas membersihkan tumpukan sampah di Kota Jogja? Pada Senin pagi (9/10), seperti terlihat pada akun Instagram @merapi_uncover, tampak beberapa petugas kebersihan sedang membersihkan sampah-sampah yang menumpuk. Mereka juga membawa satu unit truk untuk memindahkan sampah-sampah tersebut ke dalam truk.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Di mana letak Kampoeng Kopi Banaran? Ini adalah destinasi wisata yang populer di Semarang, tepatnya berlokasi di Jl. Raya Bawen - Solo KM 1,5 Bawen, Gentong, Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Penandatanganan kerja sama ini seiring dengan finalisasi kajian dari Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, Humas Dinas Lingkungan Hidup (DKH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan klausul perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan sampah antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi sudah final. Saat ini, berkas perjanjian sedang dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah finalisasi, sekarang lagi cari waktu Pak Gubernur, berharap Pak Gubernur bisa hari Senin besok," ucap Yogi, Kamis (21/10).
Dikirimnya berkas perjanjian kerja sama ke Kementerian Dalam Negeri, Yogi mengatakan antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI telah bersepakat. Hanya saja materi dal PKS tersebut Yogi enggan menyampaikan.
"Antara kedua belah pihak antara DKI dan Bekasi sudah sepakat, sudah dirumuskan, sudah difinalisasi tu, sekarang lagi minta persetujuan Kemendagri. Baru ke Pak Gubernur ditandatangani," ujarnya.
Sama seperti Yogi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana enggan mengomentari usulan kenaikan uang kompensasi yang diajukan Pemkot Bekasi ke Pemprov DKI Jakarta, dalam perpanjangan kontrak kerja sama pengolahan sampah di Bantargebang. Yang jelas, beberapa materi telah disepakati antara keduanya.
"No comment, sudah deal sih kan yang namanya perjanjian ada beberapa pasal bukan hanya masalah itu saja," ucap Yayan kepada merdeka.com, Kamis (21/10).
Baca juga:
Gubernur Anies-Walkot Bekasi Rahmat Effendi Teken Perjanjian TPST Senin Besok
DKI dan Kota Bekasi Sepakat Perpanjangan Kontrak Kerja Sama Bantargebang
Penerima Kompensasi Bau Sampah Bantargebang akan Bertambah
DKI Harap Perjanjian Kerja Sama dengan Bantargebang Selesai Sebelum 26 Oktober
Wacana Fasilitas Pengolahan Sampah Bantargebang, DPRD DKI Singgung Proyek ITF Mandek
Pemkot Bekasi Ajukan Tambahan KK Penerima BLT Dampak Sampah Bantargebang
Pemprov DKI Segera Bangun 2 Fasilitas Pengolahan Sampah di Bantargebang
Bangun FPSA Tebet, DKI Jakarta Tak Ingin Bergantung TPST Bantar Gebang