Wanita di Jakut Jadi Korban Doxing 'Open BO' Pinjaman Online
Karena korban telat membayar. Korban lalu diancam akan disebar fotonya oleh pihak perusahaan pinjol tersebut. Rupanya, foto yang disebar adalah foto korban yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya saat mendaftar ke aplikasi pinjol tersebut.
Kasus penyebaran informasi pribadi ke publik alias doxing oleh pinjaman online (Pinjol) kembali terjadi. Korban inisial PDY, warga Jakarta Utara melaporkan hal tersebut ke polisi.
Korban berinisial PDY, didampingi kuasa hukumnya Karolus Seda mengatakan perusahaan pinjol itu menyebarkan pesan dengan narasi ‘open BO’ alias wanita pesanan, disertai alamat tinggal dan nomor kontak pribadi kepada sejumlah kontak kenalan korban lewat aplikasi WhatsApp.
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
-
Kenapa Kominfo gencar memberantas judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Mengapa judi online dianggap sebagai gangguan? Kebanyakan ahli dan dokter sekarang menganggap kecanduan judi sebagai gangguan biologis, kognitif, dan perilaku yang sah.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Apa saja modus penipuan online yang sering terjadi? Biar kamu lebih waspada, Blibli mengajak masyarakat mengenali berbagai modus dan skenario penipuan online yang lagi sering terjadi. Apa saja sih?
"Dugaan tindak pidananya memang kejahatan siber (cybercrime). Jadi, memang pelakunya kami belum tahu, hanya tertera nomor saja yang mengirimkan pesan itu. Kami berharap kepada Polres Metro Jakarta secara serius menangani ini," kata Karolus, dikutip dari Antara, Selasa (10/9).
Karolus menambahkan, korban hanya menerima Rp4 juta dari nominal peminjaman sebesar Rp6 juta dari perusahaan pinjol tersebut.
Namun korban tetap mengembalikan uang sesuai nominal awal peminjaman yakni Rp6 juta, meski lewat dari kurun waktu tujuh hari yang disepakati.
"Menurut pengakuan klien kami bahwa dia cuma menerima Rp4 juta dan sudah dikembalikan," kata Karolus.
Karena korban telat membayar. Korban lalu diancam akan disebar fotonya oleh pihak perusahaan pinjol tersebut. Rupanya, foto yang disebar adalah foto korban yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya saat mendaftar ke aplikasi pinjol tersebut.
Foto itu disandingkan dengan foto perempuan tanpa busana lainnya, seolah-olah perempuan di foto yang disandingkan itu adalah korban.
Selain itu ditambahkan narasi pula bahwa perempuan tersebut menerima pesanan untuk melayani transaksi seksual (open BO). Karolus mengatakan, kliennya tidak menerima tindakan tersebut karena dianggap keterlaluan.
"Telat (bayar)-nya juga bukan lewat bulan ya, ini cuma beberapa hari. Terus mereka mengirimkan gambar seperti itu, menyerang martabat klien kami. Itu betul-betul keterlaluan," kata Karolus.
Karolus mengatakan, kliennya kemudian mengadukan tindakan doxing oleh perusahaan pinjol tersebut ke polisi agar kelak tidak ada lagi korban teror lewat dunia maya lain seperti dirinya.
Pengaduan korban kemudian diterima oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara dengan Nomor: Surat Tanda Penerimaan Pengaduan: STPP/387/VIII/2021/Resju.
Baca juga:
Cara Pinjol Ilegal Tagih Utang: Sebut Nasabah Bandar Narkoba Hingga Sebar Foto Syur
Marak Pinjol Ilegal, Warga Diminta Cek Perusahaan Terdaftar OJK Sebelum Pinjam Uang
Bongkar Jaringan Pinjaman Online Ilegal, Polisi Tangkap 8 Orang Pelaku
Satgas Waspada Investasi Dukung Penindakan Pinjaman Online Ilegal oleh Polri
Ini Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Resmi