Warga keluhkan mahalnya kenaikan tarif pengurusan STNK
Hari pertama pemberlakuan tarif baru pengurusan STINK dan BPKB, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap didatangi banyak warga, Jumat (6/1). Namun, kondisi ini lebih stabil dibanding yang mencapai ribuan, Kamis kemarin.
Hari pertama pemberlakuan tarif baru pengurusan STINK dan BPKB, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap didatangi banyak warga, Jumat (6/1). Namun, kondisi ini lebih stabil dibanding yang mencapai ribuan, Kamis kemarin.
Dewi (40), salah satu warga datang bersama anaknya itu untuk mengurus BPKB kendaraan roda dua miliknya. Diakui Dewi, semula biaya pengurusan BPKB hanya Rp 80.000. Namun, setelah turun PP Nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak atau BNBP naik menjadi Rp 225.000.
"Menurut saya berat banget ya, kalau bisa kalau naik bertahap lah, jangan sampek tiga kali lipat langsung. Setidaknya misalnya dari harga 80 menjadi 100 atau 120," kata Dewi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/1).
Dewi juga mengeluhkan kenaikan biaya pengurusan tersebut yang sangat mendadak. Seharusnya kata dia kenaikan harga tersebut diberitahukan 3 bulan sebelumnya. "Misalnya, oh tarif mau naik ni, jadi entar bisa bayar duluan, jadi kan enggak kaget, enggak shock juga," ungkap Dewi.
Dewi bercerita, dua minggu lalu dirinya telah memperpanjang pajak STNK dan BPKB. Saat itu tarifnya belum naik. Namun, saat ini untuk pengurusan balik nama BPKB naik hingga 3 kali lipat.
"Tapi biaya balik nama BPKB sekarang naik, kalau tahu begini dari kemarin juga saya urus sebelumnya. Naiknya dari 80 ke 225 kan lumayan banget, apalagi saya ibu rumah tangga," tutur Dewi.