Warga Soal Batas Makan 20 Menit: Kalau Dihitung dari Awal, Belum Pesan Disuruh Pulang
Rizky ingin agar aturan itu diperjelas. Supaya masyarakat tidak dibuat bingung.
Pemerintah memberlakukan aturan membatasi keberadaan masyarakat saat makan di warung pinggir jalan. Aturan ini menindaklanjuti kebijakan PPKM dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19.
Aturan ini dinilai tidak rinci. Jika dihitung sejak awal pengunjung datang, tentu 20 menit tidak cukup menyantap hidangan.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Rizky Aditya, sebenarnya setuju dengan kebijakan itu, tetapi harus dijelaskan secara rinci 20 menit tersebut hanya untuk makan saja atau sejak awal pengunjung datang.
"20 menit cukup aja kalau saya mah, kalau cuma makan 20 menit saya rasa bisa semua orang 20 menit. Tapi kan aturannya enggak rinci, kalau 20 menit hitung dari awal ya, belum mesen kita udah suruh pulang kali," ujar Rizky saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (27/7).
Rizky ingin agar aturan itu diperjelas. Supaya masyarakat tidak dibuat bingung.
"Gimana maksud dari 20 menit ini. Jangan jadi bikin bingung masyarakat juga, ngerti pemerintah bagus, ekonomi jalan, enggak terjadi kerumunan. Tapi kalau aturannya yang enggak rinci bikin bingung masyarakat," sambungnya.
Ebhot juga setuju dan mengaku cukup jika waktu santap makanan 20 menit. Selama tidak ada aktivitas lain seperti merokok
"Kalau makan di pos paling lama 15 menitan saya mah, kalau makan doang ya. Kecuali abis makan sama ngerokok, bisa 30 menitan," katanya.
Tetapi dia meminta aturan itu jangan diterapkan di warung makan pinggir jalan.
"Kalau bisa mah jangan warteg aja yang jadi target, restoran sama kafe kudu di kasih waktu juga. Tahu sendiri, kalau restoran mah ngobrolnya belum, apalagi di kafe," kata Ebhot.
Sementara Denni, pemilik warung nasi padang di Jalan Swadaya 1 Pejaten Timur, Jakarta Selatan, mengaku waktu 20 menit buatnya cukup melayani pembeli jika sepi. Apalagi, dia menjual makanan siap saji dan tinggal disajikan
"Kalau saya kan makanan udah ready semua tuh, udah dimasak-masak. Kalau saya cukup sih, kalau restoran lain kan mesti harus digoreng dulu kan itu, bumbuin dulu, makan di tempat kan, jadi agak lama waktunya. Kalau saya kan udah ready makanannya," kata Denni.
Meski begitu, dengan hanya diberi waktu 20 menit untuk pembeli makan di tempat baginya sangat tergesa-gesa.
"5 menitan palingan satu orang doang sih, kalau banyak bisa keteter juga waktu segitu mah. Iya 5 menit (sajikan satu orang), kalau banyak orang kalau ngantre gitu, kalau ada yang beli agak terburu-buru juga sih," ujarnya.
Namun, sampai saat ini banyak masyarakat yang sudah sadar dengan aturan tersebut. Sehingga, mereka yang makan di lokasi tidak lama-lama berada di tempat.
"Kalau buat sementara ini belum ada sih (lebih dari 20 menit), biasanya sih pada tahu diri, pada buru-buru makannya, sadar diri," ungkapnya.
Baca juga:
TNI-Polri Diturunkan Awasi PPKM, Komisi III Ingatkan Jangan Sampai Terjadi Gesekan
Tak Penuhi Syarat, 20.000 Penumpang Gagal Naik Kereta Api Saat PPKM
Aturan Waktu Makan 20 Menit Selama PPKM Sulit Diterapkan & Rawan Konflik di Lapangan
Masuk Pasar Tanah Abang Pakai Syarat Kartu Vaksin Rawan Praktik Pemalsuan Dokumen
Anies: Pasar Jual Kebutuhan Sehari-hari Dibatasi Sampai Pukul 20.00 WIB
Anies Terbitkan Kepgub, Pangkas Rambut hingga Bengkel Buka Sampai Pukul 20.00 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Golkar Minta Kader Aktif Beri Bansos ke Masyarakat