Waspada Penipuan Catut Nama Perusahaan Kripto Indodax, Korban Rugi hingga Rp625 Juta
Indodax merupakan startup teknologi finansial di bidang aset kripto atau aset digital pertama di Indonesia. Perusahaan ini telah terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dua orang berinisial L (52) warga Sulawesi Selatan (Sulsel) dan B (22) warga Kalimantan Timur (Kaltim) nekat mencatut PT. Indodax Nasional, perusahaan yang bergerak pada investasi kripto. Pencatutan dilakukan kedua pelaku untuk menipu masyarakat.
Diketahui perusahaan Indodax merupakan startup teknologi finansial di bidang aset kripto atau aset digital pertama di Indonesia. Perusahaan ini telah terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Tim Ditreskrimsus telah menangkap dua orang tersangka di dua TKP (tempat kejadian perkara) berbeda yaitu di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/6).
Penangkapan Kedua Pelaku
Auliansyah menjelaskan kedua pelaku diringkus di tempat berbeda. Tersangka L, ditangkap di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan pada Selasa (2/5) pukul 18.15 WITA. Kemudian tersangka B, ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/5) pukul 01.25 WITA.
Kedua pelaku tidak memiliki hubungan, namun melakukan penipuan yang hampir serupa. Dalam aksinya, kedua pelaku memanfaatkan nama besar dari Indodax untuk menawarkan investasi trading kripto melalui akun media sosial.
"Para tersangka membuat akun media sosial yang dibuat seolah-olah halaman akun tersebut merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan," ujar dia.
Pelaku Iming-imingi Keuntungan 80 Persen
Pelaku mengiming-imingi korban keuntungan 80% dari nilai investasi dan sisanya 20% akan diambil sebagai dalih bagi hasil perusahaan. Bahkan, proses bagi hasil itu disebut pelaku akan dibagi setelah tiga jam korban mentransfer sejumlah uang.
"Ini modus operandi yang dilakukan saudara L. ini masih konvensional masih tipu-tipu dengan mengiming-imingkan keuntungan besar dalam jangka waktu dekat," kata dia.
"Saudara B, dengan menawarkan investasi trading yang seolah-olah halaman resmi Indodax Indonesia. Dimana calon korban akan diarahkan ke sejumlah akun. Setelah korban yakin kemudian korban diarahkan menyetorkan sejumlah uang," tambah dia.
Lewat dalih investasi Indodax, keduanya berhasil menggasak uang yang ditampung lewat rekening para korban. Pertama L berhasil mengantongi Rp25 juta dan B Rp600 juta dari hasil kejahatannya.
Atas kejahatan itu, polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar, " ucap Auliansyah.
Penjelasan Indodax
Pada kesempatan yang sama, CEO Indodax Oscar Darmawan menjelaskan terungkapnya kasus penipuan dengan mencatut perusahaannya. Adalah bentuk menjaga nama baik dan melindungu member Indodax yang mencapai 5,8 juta member di seluruh Indonesia.
"Sebenarnya para tersangka bukan secara langsung melakukan serangan apapun ke dalam Indodax. Tapi mereka menyalahgunakan nama Indodax untuk menipu para member Indodax untuk menipu para member Indodax dengan menyalahgunakan nama secara sosial media," ucapnya.
"Ini adalah salah satu rangka proaktif dilakukan oleh Indodax. Karena kami merasa bahwa melindungi member adalah sesuatu yang paling penting dilakukan oleh setiap perusahaan. Karena perlindungan terhadap member adalah dasar daripada member bisa percaya kepada perusahaan," tambah dia.
Meski demikian, Osca menyatakan pihaknya tidak mengalami kerugian secara materil. Karena kerugian atas kejahatan ini berupa kejahatan immateriil karena menyalahgunakan nama baik perusahaan Indodax.
"Contoh satu pelaku menggunakan nama L Indodax. Kalau ditulis sangat mirip tapi sebenarnya berbeda, tapi kita harus tahu kenapa member bisa tertipu itu karena merek mengira itu Indodax. Jadi kami ingin melindungi para member makanya kami membuat laporan ini," tuturnya.
(mdk/gil)