Waspada Praktik Pemalsuan Dokumen & Materai di Jakut, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
Dari hasil pengembangan tindak pidana pemalsuan uang kertas maupun identitas, polisi kembali menemukan adanya pemalsuan 76.600 lembar meterai nilai Rp10.000. Transkrip nilai palsu juga berhasil diungkap oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Kalibaru.
Polisi membongkar praktik pemalsuan dokumen dan meterai yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi mengungkap adanya jasa yang menawarkan pembuatan KTP, ijazah, SIM maupun dokumen palsu lain.
Dari hasil pengembangan tindak pidana pemalsuan uang kertas maupun identitas, polisi kembali menemukan adanya pemalsuan 76.600 lembar meterai nilai Rp10.000. Transkrip nilai palsu juga berhasil diungkap oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Kalibaru.
-
Apa yang ditulis dalam gulungan papirus yang ditemukan? Papirus yang ditemukan berisi korespondensi perwira Romawi. Nama-nama yang tercantum di antaranya adalah Haosus, Lucinius, dan Petronius. Dalam salah satu surat, Petronius bertanya kepada Lucinius, yang ditempatkan di Berenike, tentang harga barang-barang eksklusif. Ia juga menulis, “Saya berikan uangnya, kirimkan bersama dromedarius (unta). Rawatlah mereka, sehingga bisa digunakan untuk membawa barang.”
-
Apa itu halaman dalam dokumen Word? Halaman adalah nomor yang menunjukkan urutan lembar dokumen yang Anda buat. Halaman sangat berguna untuk mengatur dan menavigasi dokumen, terutama dokumen yang panjang dan kompleks seperti skripsi, laporan, buku, dan lain-lain.
-
Apa yang dimaksud dengan paper? Paper adalah salah satu jenis karya tulis ilmiah yang membahas topik tertentu dengan didukung oleh data dan argumen yang valid.
-
Bagaimana peluru katapel tersebut ditemukan? Dilansir laman Arkeonews, penemuan ini terjadi berkat penelitian mendalam terhadap peluru itu oleh Javier Moralejo dan Jesuss Robles dari Universitas Otonomi Madrid bersama Anonio Moreno dari Museum Arkeologi Cabra dan Jose Antonio Moreno dari Museum Sejarah Baena.
-
Apa manfaat dari memindai dokumen? Dengan kemampuan scan ini, printer tidak hanya berfungsi sebagai mesin cetak, tetapi juga mesin yang dapat mengubah dokumen fisik menjadi format digital. Hal ini memberikan banyak manfaat, baik untuk keperluan pribadi maupun profesional.
-
Apa yang dimaksud dengan Pantarlih Pemilu? Pantarlih Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Para anggotanya juga memiliki tugas penting selama proses Pemilu.
Pelaku pemalsuan dokumen berinisial DF (28). Sedangkan pengedar meterai palsu berinisial YN (33).
Adapun yang masih buron dari kasus meterai palsu, yakni tersangka W alias R (50). Pelaku berperan sebagai produsen meterai palsu yang diedarkan tersangka YN.
"Nanti saksi-saksi akan kami panggil, karena kami perlu keterangan yang bersangkutan. Ada (saksi) terkait ijazah, ada (saksi) pembuatan KTP dan ada transkrip nilai, termasuk juga hologram dari lembaga yang memiliki hologram atau logo instansi tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Ariana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (27/3).
Selanjutnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan berkoordinasi dengan instansi terkait penyelidikan kasus uang, identitas maupun meterai palsu.
Pelaku Jual Barang Setengah Harga
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan, modus peredaran meterai palsu adalah dengan penjualan setengah harga.
Misalnya, meterai Rp10.000 dijual menjadi Rp5.000. Pembelian meterai ini jarang dilakukan secara eceran.
Wiratama mengatakan, tersangka mengedarkan meterai palsu melalui media sosial Facebook dengan akun "NAYLA" judul unggahannya "Meterai 10.000 setengah harga". Total kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp762.750.000.
"Meterai, kami sudah mengamankan satu orang itu yang biasa membuat. Namun kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lagi, W alias R yang masih DPO," kata dia.
Wiratama mengatakan, dari hasil pembuatan jasa dokumen surat-surat palsu, tersangka DF mengaku bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp14 juta dalam sepekan.
Terhadap para tersangka akan dikenakan pasal-pasal terkait pemalsuan. Terkait kasus pemalsuan meterai, polisi akan menerapkan pasal 253 dan 257 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kemudian pelaku pemalsu dokumen identitas palsu akan dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(mdk/gil)