YLKI keluhkan rumitnya mendapatkan SHM apartemen
Dia mengungkapkan, jika pengeluaran SHM ini harus menunggu penyelesaian pembangunan seluruh tower dapat menjadi celah bagi pengembang untuk mengambil keuntungan sepihak. Sehingga, pemerintah harus memberikan solusi, dan tidak berhenti dalam mediasi.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini terkait curhatan Komika Muhadkly alias Acho yang mengkritik Apartemen Green Pramuka.
"Masalah SHM juga ini menjadi PR, dari pertemuan ini terbuktikan bahwasanya, pemda dan pemerintah pusat masih punya tugas yang sangat berat," kata Anggota Pengaduan dan Hukum YLKI Mustafa di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Rabu (9/8).
Dia mengungkapkan, jika pengeluaran SHM ini harus menunggu penyelesaian pembangunan seluruh tower dapat menjadi celah bagi pengembang untuk mengambil keuntungan sepihak. Sehingga, pemerintah harus memberikan solusi, dan tidak berhenti dalam mediasi.
"Kita berharap pemerintah tidak harus berpatok pada birokrasi lah, harus ada diskresi-diskresi lain, yang dilakukan pemerintah," jelasnya.
Sementara itu Kepala Sesi Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Yuli Astuti mengatakan belum ada aturan di mana pengembang dapat ajukan SHM sebelum proses pembangunan selesai.
"Dulu bayangannya mungkin untuk 1 tower, jadi SLF selesai, kemudian bisa langsung sertifikat sah rusun. Tapi ternyata perencanaan ini bisa berblok-blok. Nah ini aturannya yang belum mengatur. Ini yang harus memang menjadi tugas pemerintah untuk membuat mekanisme seperti apa apabila ada seperti ini," pungkas Yuli.