Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Mudah dan Tidak Ribet
Kemudian dalam perkembangannya, kini BPJS Kesehatan membuka pendaftaran secara online melalui situs resminya untuk mempersingkat proses birokrasi. Dengan cara ini, pendaftaran BPJS menjadi lebih praktis dan menghemat waktu.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, atau yang lebih dikenal dengan sebutan BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah. Program ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa diskriminasi.
Sebelumnya, program jaminan kesehatan ini bernama Asuransi Kesehatan (Askes). Kemudian, seperti dilansir dari situs resminya, pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan menunjuk PT. Askes sebagai penyelenggara program jaminan sosial bidang kesehatan. Lalu program Askes diubah menjadi BPJS Kesehatan.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa bantuan pangan diberikan di Jateng? “Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada masyarakat. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang masih membutuhkan,” kata Nana.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
-
Bagaimana cara membuat bakwan jagung? 1. Blender bahan 1 (bawang putih, temu kunci, daun jeruk, gula pasir, garam, desaku cabe bubuk, air, dan jagung pipil), pindahkan ke dalam bowl. 2. Masukkan telur, terigu, seledri, jagung pipil, dan air. Aduk rata hingga menjadi adonan. 3. Masukkan 1 sendok makan munjung adonan ke dalam wajan dengan minyak cukup panas. Lakukan hingga beberapa adonan di dalam minyak. 4. Goreng adonan hingga bagian bawah dadar jagung kuning keemasan, balik dan lanjutkan menggoreng hingga matang dan kuning kecoklatan merata. 5. Hidangkan selagi hangat.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan merata kepada seluruh penduduk Indonesia. Bagi masyarakat yang termasuk dalam sasaran program BPJS Kesehatan bisa mendaftarkan diri langsung melalui kantor-kantor yang tersedia di berbagai daerah.
Kemudian dalam perkembangannya, kini BPJS Kesehatan membuka pendaftaran secara online melalui situs resminya untuk mempersingkat proses birokrasi. Dengan cara ini, pendaftaran BPJS menjadi lebih praktis dan menghemat waktu. Di mana calon peserta tidak perlu mengantre ke kantor BPJS di daerahnya. Dilansir dari Liputan6.com, berikut beberapa cara mendaftar BPJS Kesehatan online yang bisa Anda lakukan.
Dokumen yang DIbutuhkan
©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Sebelum mengetahui cara mendaftar BPJS Kesehatan online, sebaiknya mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran. Berikut berikut adalah dokumen pelengkap yang menjadi syarat pendaftaran BPJS Kesehatan online :
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP
- Nomor Handphone
- Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri).
- Foto maksimal 50KB
- Alamat e-mail aktif.
Pastikan dokumen-dokumen telah dipersiapkan dengan lengkap. Jika sudah, Anda bisa segera memulai pendaftaran BPJS Kesehatan.
Pahami Syarat dan Ketentuan
©2016 Merdeka.com
Cara mendaftar BPJS Kesehatan online bisa dilakukan langsung dengan membuka atau mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan, yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/. Sebelum memulai pendaftaran, biasanya calon peserta diminta memahami beberapa syarat dan ketentuan terlebih dahulu. Dalam tahap ini, peserta diminta untuk memberikan persetujuan terhadap beberapa syarat dan ketentuan yang diberlakukan. Berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu dipahami :
- Pengguna layanan pendaftaran BPJS kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan layanan pendaftaran BPJS kesehatan.
- Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS kesehatan.
- Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
- Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan ini dimaksud untuk perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.
- Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS kesehatan atau e-ID) supaya tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
- Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
- Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.
- Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila kamu belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 hari sejak virtual account diterima atau melakukan perubahan data setelah 14 hari sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama.
- Menyetujui melakukan pencetakan e-ID sebagai identitas peserta.
- Melakukan perubahan susunan keluarga yang dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Online
©Unsplash.com/brucemars
Setelah memahami syarat dan ketentuan, Anda bisa segera melakukan pendaftaran diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Berikut adalah beberapa cara mendaftar BPJS Kesehatan online yang bisa Anda lakukan :
- Isi Nomor Kartu Keluarga (KK), lalu masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul pada halaman. Setelah itu, klik Inquery kartu keluarga.
- Setelah itu, akan muncul daftar anggota keluarga secara otomatis. Pada tahap ini, seluruh anggota keluarga akan terpilih, kemudian klik menu Proses Selanjutnya.
- Berikutnya, akan muncul tampilan data formulir yang harus dilengkapi. Seperti nomor NPWP, kelurahan/desa, nomor HP, dan alamat tinggal.
- Setelah itu, centang kolom pernyataan bahwa alamat yang digunakan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
- Selanjutnya, pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan. Cari faskes dengan menggunakan kolom pencarian. Anda bisa memilih Puskesmas, klinik, atau dokter pribadi yang bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan.
- Kemudian, unggah foto dengan ukuran maksimal 50 kb, lalu klik Proses Selanjutnya.
- Lalu akan muncul formulir data yang harus diisi dengan lengkap. Seperti peserta anggota keluarga, kelas perawatan, nomor rekening bank, nomor HP, dan alamat email.
- Kemudian ketik kode captcha yang telah disediakan, lalu klik kirim email.
- Buka e-mail konfirmasi. Jika Anda tidak menemukan e-mail masuk, lalu bisa periksa spam folder atau junk.
- Klik URL aktivasi pada e-mail dan Anda akan mendapatkan nomor VA (virtual account).
- Pada tahap ini proses online sudah selesai, Anda tinggal melakukan pembayaran ke bank.
- Tombol e-ID sudah dapat di download setelah melakukan pembayaran
Syarat Pengambilan Kartu BPJS Kesehatan
©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Setelah selesai melakukan cara mendaftar BPJS Kesehatan online, Anda bisa mengambil kartu BPJS Kesehatan di kantor cabang terdekat.
Berikut adalah beberapa persyaratan pengambilan kartu BPJS Kesehatan yang harus dipenuhi :
- Mengisi formulir yang disediakan dengan lengkap.
- Membawa 1 lembar fotokopi KTP dan KK, 1 lembar fotokopi KTP atau akta kelahiran bagi peserta yang belum punya, 1 lembar pas foto peserta ukuran 3 x 4.
- Menyiapkan bukti Virtual account / e-ID yang telah dicetak.
- Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari bank/PPOB.