Fungsi Dewan Pers di Indonesia, Melindungi Kemerdekaan Pemberitaan
Selain melakukan perlindungan pada kemerdekaan pers, terdapat beberapa fungsi Dewan Pers yang tidak kalah penting. Seperti melakukan pengembangan kehidupan pers, menyelesaikan pengaduan, hingga mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
Pers menjadi salah satu unsur penting yang mendukung kehidupan masyarakat di masa kini. Dalam hal ini, pers berperan sebagai pihak yang mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi pada publik. Terutama informasi-informasi yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak atau masyarakat secara umum.
Sebagai pihak yang bekerja untuk publik, maka sistem kerja pers harus dilindungi oleh hukum. Hal ini dilakukan agar para jurnalis atau wartawan yang bertugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi dapat bekerja dengan baik dan independen, atau bebas dari tekanan siapa pun. Dengan begitu, fungsi pers dapat berjalan dengan baik demi mewujudkan keadilan di masyarakat.
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang menerima bantuan pangan di Jateng? Ada sebanyak 3.583.000 keluarga penerima manfaat di Jawa Tengah yang bakal menerima bantuan tersebut.
-
Di mana pelantikan anggota DPRD Jateng berlangsung? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
-
Kenapa Doa Sapu Jagat penting? Bukan hanya menambah pahala, doa sapu jagat juga akan meningkatkan keimanan dan dekat dengan Allah SWT.
Selain dilindungi secara hukum, terdapat lembaga yang dibentuk secara khusus untuk melakukan perlindungan dan pengawasan kegiatan pers, tidak lain adalah Dewan Pers. Selain melakukan perlindungan pada kemerdekaan pers, terdapat beberapa fungsi Dewan Pers yang tidak kalah penting. Seperti melakukan pengembangan kehidupan pers, menyelesaikan pengaduan, hingga mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui beberapa fungsi dewan pers di Indonesia sebagai satu-satunya lembaga rujukan pengaduan jika terjadi kekeliruan informasi di masyarakat. Merangkum dari UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, berikut beberapa fungsi Dewan Pers dan berbagai informasi lainnya yang terkait perlu Anda ketahui.
Mengenal Pers
©2015 Merdeka.com
Sebelum mengetahui beberapa fungsi Dewan Pers, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan pers. Menurut Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 1 Ayat 1, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Hak dan Kewajiban Pers
Sebelum mengetahui fungsi Dewan Pers, perlu juga diketahui apa saja hak dan kewajiban yang dilakukan oleh lembaga pers. Diatur dalam Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4, lembaga pers memiliki beberapa hak dalam menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan informasi publik yaitu sebagai berikut:
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Sedangkan kewajiban pers dalam menjalankan tugasnya tercantum dalam Pasal 5 yang berbunyi:
- Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
- Pers wajib melayani Hak Jawab.
- Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Peranan Pers
©2015 Merdeka.com
Setelah mengetahui hak dan kewajibannya, lembaga pers juga memiliki peranan penting di masyarakat. Peranan pers nasional tercantum dalam Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 6, yang meliputi sebagai berikut:
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Fungsi Dewan Pers
Setelah memahami pengertian pers, hak dan kewajiban, serta peranannya, berikutnya terdapat lembaga pers yang dibentuk secara khusus untuk memberikan perlindungan dan menangani berbagai masalah berkaitan dengan pers.
Terdapat beberapa fungsi Dewan Pers dalam menjalankan tugasnya. Fungsi Dewan Pers ini tercantum dalam Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 15 ayat 2 yaitu sebagai berikut:
- Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
- Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
- Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
- Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
- Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
- Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
- Mendata perusahaan pers.
Keanggotaan Dewan Pers
©2014 Merdeka.com/careercast.com
Setelah mengetahui beberapa fungsi Dewan Pers, lalu bagaimana sistem keanggotaan dalam Dewan Pers. Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 15 ayat 3, anggota pers terdiri dari:
- Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
- Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
- Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari anggota wartawan. Setiap anggota Dewan Pers menjalani masa jabatan selama tiga tahun, setelah itu dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Sistem keanggotaan Dewan Pers ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.