Fungsi MA atau Mahkamah Agung, Membina Penerapan Hukum hingga Kontrol Pengawasan
Dalam hal ini, terdapat beberapa fungsi MA atau Mahkamah Agung yang perlu Anda ketahui. Mulai dari fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi pengaturan, hingga fungsi administrasi.
Hukum merupakan salah satu unsur yang berperan penting dalam kehidupan manusia. Bukan tanpa alasan, hukum dibuat tidak lain untuk mengatur masyarakat agar hidup dengan baik dan teratur. Selain menjaga keteraturan, hukum juga berguna untuk menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi dalam kehidupan bersosial di masyarakat.
Di Indonesia, sistem hukum yang berlaku mempunyai beberapa tingkatan. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tingkat Kasasi yang tidak lain merupakan lembaga peradilan paling tinggi. Pengadilan Tingkat Kasasi ini lebih sering disebut dengan Mahkamah Agung.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa bantuan pangan diberikan di Jateng? “Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada masyarakat. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang masih membutuhkan,” kata Nana.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap bencana kekeringan di Jateng? Namun Pak Suharyanto mengingatkan masyarakat bahwa meski tidak ada dampak El Niño, namun bencana kekeringan di Jawa Tengah masih mungkin terjadi, sehingga tetap perlu waspada.
-
Siapa yang menerima bantuan pangan di Jateng? Ada sebanyak 3.583.000 keluarga penerima manfaat di Jawa Tengah yang bakal menerima bantuan tersebut.
-
Bagaimana warga Jateng merayakan kemenangan Timnas Indonesia? Setelah pertandingan selesai, mereka larut dalam euforia. Beberapa warga menyalakan kembang api untuk merayakan kemenangan bersejarah itu.
Sebagai lembaga peradilan tingkat tinggi, tentu Mahkamah Agung mempunyai fungi dan tugas pokok yang jelas guna mewujudkan penerapan hukum yang adil bagi masyarakat. Dalam hal ini, terdapat beberapa fungsi MA atau Mahkamah Agung yang perlu Anda ketahui. Mulai dari fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi pengaturan, hingga fungsi administrasi.
Penting bagi masyarakat untuk memahami berbagai fungsi MA atau Mahkamah Agung dengan jelas. Dengan memahami sistem hukum yang berlaku, tentu dapat memudahkan Anda dalam menuntut hak sebagai warga negara jika mendapatkan masalah yang berkaitan dengan hukum. Ini juga menjadi salah satu upaya untuk menegakkan hukum baik dan adil bagi masyarakat.
Dilansir dari situs Mahkamah Agung, berikut kami merangkum beberapa fungsi MA atau Mahkamah Agung beserta tugas pokoknya yang perlu Anda ketahui.
Fungsi Peradilan
©2020 Mahkamahagung.go.id
Fungsi MA atau Mahkamah Agung yang pertama yaitu fungsi peradilan. Fungsi peradilan ini berkaitan status Mahkamah Agung yang merupakan lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia. Berikut beberapa fungsi MA atau Mahkamah Agung yang perlu Anda ketahui:
1. Sebagai Lembaga Pengadilan Negara Tertinggi, MA bertugas membina penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Fungsi ini tidak lain untuk menjaga agar hukum dan Undang-Undang di Indonesia dapat diterapkan secara adil dan tepat.
2. Mahkamah Agung juga berwenang untuk memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir. Berikut beberapa cakupan yang menjadi tanggung jawabnya :
- Semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
- Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985).
- Semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985).
3. Mahkamah Agung juga memiliki wewenang untuk menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
Fungsi Pengawasan
Fungsi MA atau Mahkamah Agung berikutnya yaitu fungsi pengawasan. Sebagai Lembaga Pengadilan Tertinggi, Mahkamah Agung juga bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum di semua lembaga pengadilan. Berikut beberapa fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung :
- Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lembaga pengadilan. Hal ini dilakukan agar pengadilan dapat diselenggarakan dengan seksama dengan berpedoman pada pengadilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Tentu hal ini tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara. (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
- Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap pengadilan dan tingkah laku hakim dan pejabat pengadilan yang menjalankan tugas. Hal ini berkaitan bagaimana hakim dan pejabat pengadilan menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Fungsi pengawasan juga dilakukan terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
Fungsi Pengaturan
Fungsi MA atau Mahkamah Agung selanjutnya adalah fungsi pengaturan. Fungsi pengaturan ini berkaitan dengan tindak lanjut Mahkamah Agung dalam membuat peraturan yang belum tercantum dalam Undang-Undang Mahkamah Agung. Berikut beberapa fungi pengaturan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung :
- Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan peradilan jika hal-hal tersebut belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
- Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri jika dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
Fungsi Nasihat
©2020 Mahkamahagung.go.id
Fungsi nasihat juga termasuk salah satu fungsi MA atau Mahkamah Agung. Fungsi nasihat ini berkaitan dengan segala pertimbangan yang diperlukan dalam bidang hukum. Berikut beberapa fungsi nasihat yang dijalankan oleh Mahkamah Agung :
- Mahkamah Agung memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
- Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
- Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya dengan jelas.
- Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Fungsi Administratif
Fungsi MA atau Mahkamah Agung yang tidak kalah penting adalah fungsi administratif. Fungsi administratif ini berkaitan dengan teknis penyusunan anggota organisasi beserta tugas dan tanggung jawabnya. Berikut adalah beberapa fungsi administratif yang dilakukan oleh Mahkamah Agung :
- Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administratif dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
Fungsi Lain-Lain
Fungsi MA atau Mahkamah Agung yang terakhir adalah fungsi lain-lain. Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.